HAIJOGJA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelaahan awal terhadap laporan tersebut.

“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10), dikutip dari Harian Jogja.

Ia menambahkan, hasil telaah itu akan menentukan apakah dugaan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK untuk ditangani lebih lanjut.

Proyek Command Center Bawaslu

Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh proses dan perkembangan laporan masih bersifat tertutup, sehingga hanya pelapor yang akan mendapatkan informasi resmi mengenai tindak lanjutnya.

“Dan perlu masyarakat pahami juga bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” katanya.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Rahmat Bagja.

Laporan itu menyoroti proyek Command Center atau Pusat Komando serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI, yang menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat Bagja membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, ia menegaskan bahwa laporan yang beredar tidak benar.