HAIJOGJA.COM – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Yogyakarta tahun ajaran 2025 akan dibuka mulai Juni mendatang.

Meskipun pelaksanaan tinggal beberapa minggu lagi, para calon siswa disarankan untuk mulai mempersiapkan semua dokumen persyaratan sejak dini.

SPMB untuk SMA dan SMK Negeri di DIY terbagi dalam empat kategori, yakni pendaftaran reguler, satuan pendidikan penyelenggara kelas olahraga khusus, satuan pendidikan vokasi seni, serta pendaftaran untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

Untuk jalur reguler, tersedia empat jalur seleksi yang meliputi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Masing-masing jalur tersebut memiliki ketentuan dan dokumen khusus yang wajib dipenuhi oleh pendaftar.

Pendaftaran Online SPMB SMA/SMK Negeri Jogja 2025

Alur serta tata cara pendaftaran sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY. Berikut tahapan lengkap SPMB Online tahun 2025:

Pengisian Data (8–16 Mei)

Untuk lulusan luar DIY dan lulusan DIY sebelum 2025 melalui situs spmb.jogjaprov.go.id.

Pengecekan Data (26 Mei–5 Juni)

Meliputi verifikasi NIK, data rapor, dan status afirmasi.

Verifikasi Dokumen (10–13 Juni, tutup pukul 11.00 WIB)

Bagi jalur afirmasi, mutasi orang tua/wali, dan nilai prestasi tambahan.

Pendataan Radius Tempat Tinggal (10–13 Juni, tutup pukul 11.00 WIB)

Khusus untuk siswa yang tinggal dekat sekolah tujuan.

Pengajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN

Tanggal 18–23 Juni, tutup pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran Jalur Reguler (25–26 Juni, tutup pukul 16.00 WIB)

Untuk jalur domisili radius, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah

Tanggal 30 Juni–1 Juli, tutup pukul 16.00 WIB.

Pengumuman Hasil Seleksi

Diumumkan secara online dan di sekolah masing-masing pada 2 Juli.

Daftar Ulang Peserta Lolos Seleksi

Dilakukan di sekolah tujuan pada 2–4 Juli (tutup pukul 10.00 WIB pada 4 Juli).

Seleksi Calon Siswa Cadangan

Tanggal 7–8 Juli, tutup pukul 12.00 WIB.

Pengumuman Hasil Cadangan

Di sekolah masing-masing pada 8 Juli pukul 15.00 WIB.

Daftar Ulang Siswa Cadangan

Dilaksanakan pada 9 Juli di sekolah masing-masing.

Seluruh proses ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025 yang menjadi dasar resmi pelaksanaan SPMB di wilayah tersebut.