HAIJOGJA.COM – Seorang pemuda berusia 24 tahun yang tinggal di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial YA, ditangkap oleh penegak hukum karena mencoba menggelapkan kamera sewaan untuk melunasi hutang yang dia miliki dari pinjaman online.

Sekarang YA harus bertanggung jawab atas tindakannya di sel tahanan Polsek Mergangsan.

Menurut Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, kasus ini dimulai pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025, ketika YA menyewa kamera di sebuah rental di wilayah Mergangsan.

Ia setuju untuk menyewa kamera selama dua hari dengan harga Rp305 ribu per hari, dan meninggalkan jaminan berupa NPWP dan KTP atas nama wanita bernama AW.

YA memberi tahu penyewa bahwa KTP itu milik saudaranya.

Namun, baru-baru ini diketahui bahwa KTP itu bukan milik saudaranya sebaliknya, itu milik orang tak dikenal yang secara tidak sengaja ditemukannya. Pihak penyewaan mencoba menghubungi YA setelah masa sewa berakhir.

Namun, nomor ponselnya tidak lagi aktif. Pemilik rental akhirnya melapor ke Polsek Mergangsan setelah menyadari telah ditipu.

Kronologi Pemuda Tegalrejo Gelapkan Kamera untuk Bayar Pinjol

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa YA telah digadaikan kamera di Surabaya dengan nilai Rp5,27 juta.

Akibatnya, polisi berhasil menangkap YA di rumah kos di Triharjo, Sleman.

Surat bukti gadai dari outlet Surabaya ditemukan oleh petugas saat penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil gadai dipakai untuk melunasi pinjaman online,” terang Kapolsek dilansir dari Tribun Jogja, Rabu (29/10/2025).

YA menegaskan bahwa dirinya tidak bermain judi online, melainkan terdesak membayar utang pinjol demi kebutuhan sehari-hari.

“Spontan saja, karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial,” dalihnya, dikutip dari Kompas.

Terancam Empat Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 Mark I, lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera. Kasus ini masih terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.