Panduan Cek PIP 2025! Ini Kriteria Penerima, Cara Cek dan Layanan Pengaduan PIP
HAIJOGJA.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah yang berupa dana tunai, serta dukungan akses dan peluang pendidikan, yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau hampir miskin.
Saat ini, pencairan bantuan memasuki tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga September 2025.
Tujuan utama PIP adalah mendukung anak-anak usia sekolah dari kalangan miskin atau rentan agar bisa menyelesaikan pendidikan, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal seperti paket C dan program kesetaraan.
Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi angka putus sekolah serta mendorong siswa yang telah berhenti untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Kriteria Penerima PIP 2025
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah peserta didik yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan secara ekonomi, serta memenuhi pertimbangan khusus seperti:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berdomisili di panti asuhan atau panti sosial
- Menjadi korban bencana alam
- Pernah putus sekolah dan diharapkan melanjutkan kembali pendidikan
- Mengalami disabilitas, terkena musibah, atau menghadapi kondisi sosial tertentu (misalnya berasal dari keluarga korban konflik sosial, tinggal di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara sekandung yang tinggal bersama, dan sebagainya)
- Mengikuti program pendidikan nonformal seperti kursus di lembaga pelatihan
Cara Cek PIP 2025
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), pengecekan dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi di https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK di kolom “Cek Penerima PIP”
- Lengkapi jawaban pada soal hitungan sederhana (captcha)
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”
Jika data yang dimasukkan valid dan siswa termasuk penerima bantuan, maka akan ditampilkan informasi nama, sekolah, serta status pencairan dana bantuan.
Layanan Pengaduan PIP 2025
Apabila mengalami kendala terkait Program Indonesia Pintar (PIP), pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi berikut:
- Instagram: @sobatpip (akun resmi Sobat PIP)
- WhatsApp Halo PIP: 0812-4412-3425
- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Layanan daring: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Alamat Kantor: Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat 10270
Sebagai tambahan informasi, pencairan bantuan PIP tahun 2025 dibagi menjadi tiga tahap. Termin I berlangsung Februari–April untuk siswa kelas akhir dan penerima dari DTKS, Termin II pada Mei–September mencakup siswa yang belum menerima tahap pertama, serta Termin III dilaksanakan Oktober–Desember. Disarankan untuk rutin mengecek status penerima agar bantuan tidak terlewat.