HAIJOGJA.COM – Menurut Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, masa tunggu haji reguler kini menjadi 26 tahun.

Pemerintah juga telah mengumumkan kuota untuk haji tahun 2026. Kuota berapa yang diberikan kepada DIY?

“Seperti tadi saya sebutkan masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun. Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” kata Dahnil dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir detikNews, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Dahnil menyebutkan bahwa masa tunggu untuk pemberangkatan haji sebelumnya mencapai 47 tahun, dan sekarang kuota yang sama.

“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” katanya.

Setelah itu, Dahnil menjelaskan bagaimana pembagian kuota untuk haji reguler dipertimbangkan.

Kali ini, kuota haji dibagi menjadi dua kuota provinsi dan kuota kabupaten atau kota.

“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil.

Dalam pertemuan itu, Kemenhaj menampilkan slide yang menunjukkan bagaimana kuota haji didistribusikan.

Salah satu slide tersebut menunjukkan bahwa provinsi Jawa Timur akan menerima kuota terbanyak pada tahun 2026.

Dahnil mencatat jumlah penduduk di Jawa Barat 29.643, Jawa Tengah 34.122, DIY 3.748, Jawa Timur 42.409, Bali 698, NTB 5.798, NTT 516, dan Kalimantan Barat 1.858.

Kuota Jemaah Haji Reguler Per Provinsi 2026

Berikut ini sebaran kuota jemaah haji reguler per provinsi pada 2026.

1. Aceh – 5.426
2. Sumatera Utara – 5.913
3. Sumatera Barat – 3.928
4. Riau – 4.682
5. Jambi – 3.276
6. Sumatera Selatan – 5.895
7. Bengkulu – 1.354
8. Lampung – 5.827
9. DKI Jakarta – 7.819
10. Jawa Barat – 29.643
11. Jawa Tengah – 34.122
12. DI Yogyakarta – 3.748
13. Jawa Timur – 42.409
14. Bali – 698
15. Nusa Tenggara Barat – 5.798
16. Nusa Tenggara Timur – 516
17. Kalimantan Barat – 1.858
18. Kalimantan Tengah – 1.559
19. Kalimantan Selatan – 5.187
20. Kalimantan Timur – 3.189
21. Sulawesi Utara – 402
22. Sulawesi Tengah – 1.753
23. Sulawesi Selatan – 9.670
24. Sulawesi Tenggara – 2.063
25. Maluku – 587
26. Papua – 933
27. Bangka Belitung – 1.077
28. Banten – 9.124
29. Gorontalo – 608
30. Maluku Utara – 785
31. Kepulauan Riau – 1.085
32. Sulawesi Barat – 1.450
33. Papua Barat – 447
34. Kalimantan Utara – 489