HAIJOGJA.COM – Polisi akhirnya mengungkap alasan di balik kasus pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan berinisial RI (39) di Gamping, Sleman, yang terjadi pada Selasa (4/11).

Pelaku diketahui adalah mantan kekasih korban, LBWP (54), yang tega menghabisi nyawa RI karena sakit hati setelah cintanya ditolak.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksi kejam itu usai keduanya terlibat pertengkaran.

Dalam keributan tersebut, pelaku mengaku dipukul hingga gigi palsunya terlepas, yang kemudian memicu kemarahan.

“Pelaku melakukan perbuatan itu karena merasa sakit hati karena cintanya ditolak,” kata Mateus dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (6/11), dikutip dari Kumparan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sebenarnya berniat serius menikahi korban.

Namun saat niat itu ditolak, emosinya meledak dan berujung pada pembunuhan di kontrakan tempat korban tinggal.

Kronologi Pria Sleman Bunuh Mantan Kekasih karena Cinta Ditolak

Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 06.44 WIB. Pertengkaran pun tak terhindarkan, hingga akhirnya pelaku membanting korban ke lantai dan mengambil pisau.

“Terjadi percekcokan sebentar di kontrakan korban, kemudian pelaku emosi dan akhirnya membanting korban sampai tergeletak di lantai. Pelaku khilaf, entah karena terbawa emosi, mengambil pisau kemudian menggorok leher korban,” jelas Mateus.

Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri

Usai melakukan pembunuhan, pelaku panik dan kabur ke Magelang, Jawa Tengah.

Di sana, ia berusaha mengakhiri hidupnya dengan meminum racun serangga di area pemakaman.

“Untuk keinginan bunuh diri itu memang karena sangat menyesal. Kok bisa saya berbuat sampai sejauh ini. Memang sangat menyesal dan merasa sangat bersalah,” ujar Mateus.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menambahkan bahwa setelah mencoba bunuh diri, pelaku sempat mengirim pesan suara kepada anak dari istri sebelumnya.

Semua Terjadi dalam 4 Menit

Rekaman CCTV di sekitar lokasi membantu polisi mengungkap kronologi kejadian.

Dalam rekaman terlihat pelaku masuk ke rumah korban, terdengar suara gaduh, lalu keluar beberapa menit kemudian.

“Di rekaman terlihat pelaku memasuki rumah korban, kemudian juga terdengar teriakan-teriakan dari korban dan suara benturan ke lantai beberapa kali,” kata Bowo.

Atas perbuatannya, LBWP dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.