Kraton Yogyakarta Bongkar Surat Kekancingan Palsu, 50 Warga Jadi Korban
HAIJOGJA.COM – Kraton Yogyakarta mengungkap adanya praktik pemberian surat kekancingan palsu yang dilakukan oleh seorang keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) VII kepada puluhan warga.
Kasus ini melibatkan sekitar 50 warga di Pantai Drini, Gunungkidul, serta seorang warga Condongcatur, Sleman.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, menjelaskan bahwa orang berinisial T, yang memang masih keturunan Sultan HB VII, mengaku berhak mengeluarkan surat kekancingan untuk tanah kasultanan.
Kraton Yogyakarta Bongkar Surat Kekancingan Palsu
Salah satunya, seorang warga Condongcatur sampai membayar Rp45 juta demi mendapatkan surat palsu tersebut.
“Secara keseluruhan kasus penggunaan tanah kasultanan tanpa surat kekancingan itu banyak. Di Gunungkidul, Pantai Drini, ada sekitar 50 warga yang dapat kekancingan dari keturunan Sri Sultan HB VII,” kata KRT Suryo ditemui di Rumah Makan Sajian Kembang Turi, Donokerto, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.
Praktik ini disebut sudah berlangsung cukup lama, baik di Condongcatur maupun di Gunungkidul. Atas temuan tersebut, Sri Sultan HB X melaporkannya langsung ke Kapolda DIY.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak abai dengan aturan pemanfaatan tanah kasultanan.
“Surat kekancingan yang berhak dan bisa mengeluarkan itu dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa. Penghageng-nya Gusti Mangkubumi,” ucapnya.
Masyarakat pun diminta lebih waspada. Jika merasa menjadi korban atau mengetahui pemanfaatan tanah kasultanan secara ilegal, mereka bisa melapor ke Dinas Pertanahan maupun Polda DIY.
Sementara itu, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengatakan informasi awal soal pemanfaatan tanah kasultanan di wilayahnya justru datang dari warga.
Setelah ditelusuri, ditemukan tiga bidang tanah kas desa (TKD) seluas masing-masing sekitar 500 meter persegi yang sudah dipatok untuk kepentingan tertentu.