HAIJOGJA.COM – Keluarga buta huruf di Sleman diduga jadi korban mafia tanah setelah tanah sawah seluas 800 meter persegi milik almarhum Budi Harjo tiba-tiba beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang jelas dari pihak keluarga.

Sebuah keluarga di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, tengah berjuang menuntut kembali hak atas tanah warisan mereka yang diduga dikuasai secara tidak sah.

Budi Harjo, kepala keluarga yang telah meninggal dan diketahui buta huruf, awalnya menolak menjual sawahnya seluas 800 meter persegi.

Ia hanya menyetujui opsi tukar guling yang ditawarkan oleh seseorang berinisial YK pada 2014.

Namun, tanpa pemahaman jelas, ia dan istrinya diminta membubuhkan cap jempol pada dokumen yang ternyata merupakan perjanjian jual beli dengan nilai Rp 2,3 miliar, uang yang tak pernah mereka terima.

Dilansir dari Kompas, anak Budi Harjo, Sri Panuntun, kemudian mencari kejelasan ke BPN dan menemukan bahwa sertifikat tanah sudah diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka.

Ketika berusaha mengurus duplikat, Sri justru dilaporkan ke Polda DIY oleh seseorang bernama ST, pembeli sawah melalui YK, atas dugaan pemalsuan dokumen.

Meski laporan dibuat pada 2016, status tersangka baru disematkan pada 2022, dan hingga kini berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Keluarga mempertanyakan ke mana uang hasil penjualan itu disalurkan, mengingat mereka tak pernah menerima sepeser pun.

Istri Budi Harjo menegaskan bahwa tidak ada penjelasan mengenai dokumen yang mereka tandatangani.

Kuasa hukum keluarga, Chrisna Harimurti, meminta agar pihak berwenang memeriksa ulang bukti-bukti serta mengungkap kebenaran.

Saat ini, keluarga telah mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Polda DIY pun mengaku akan menelusuri informasi terkait kasus ini lebih lanjut.