HAIJOGJA.COM – Sepanjang tahun 2025, setidaknya terdapat enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang terjerat kasus pelanggaran disiplin.

Data ini diungkap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo.

Dari enam kasus tersebut, tiga di antaranya terkait dugaan perselingkuhan.

Bahkan, salah satu ASN sudah dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan.

Kasus Disiplin ASN di Kulonprogo

Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa bentuk perselingkuhan yang dilakukan bermacam-macam, mulai dari hanya berkomunikasi berlebihan hingga yang sudah masuk kategori hubungan terlarang.

Tetapi, sayangnya ia enggan merinci di mana saja ASN pelanggar itu berdinas.

“Ada pelanggaran ASN yang selingkuh. Bahkan selingkuhnya sudah sampai hubungan terlarang ada juga selingkuh yang hanya berkomunikasi secara lebih dan pasangannya curiga,” katanya, Senin (15/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.

Menurut Sudarmanto, penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara berjenjang, dimulai dari atasan langsung seperti kepala OPD atau pimpinan instansi terkait.

Setiap kasus akan diklarifikasi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan, dengan pendampingan dari BKPSDM.

Hukumannya juga dapat disesuaikan dengan tingkat kesalahan, mulai dari sanksi ringan oleh kepala OPD hingga sanksi berat oleh bupati melalui BKPSDM.

“Selingkuh yang sampai hubungan suami istri itu masuk kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

Selain kasus perselingkuhan, ada juga tiga ASN yang melanggar aturan karena tidak melaporkan perceraian.

Sudarmanto menjelaskan, setiap ASN yang ingin bercerai wajib mengajukan izin dan mengikuti proses pembinaan agar ada upaya merukunkan kembali.

Tetapi, pelanggar baru melaporkan setelah perceraian sudah terjadi.

“Pelanggar ini melaporkan perceraian saat sudah memang cerai padahal harus ada pembinaan dari kami secara berjenjang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan agar ASN tidak terjerat masalah indisipliner.

Semua penanganan kasus, kata Sudarmanto, dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang jelas.