HAIJOGJA.COM – Telah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) seorang anggota Brimob yang diduga terlibat kejadian menabrak driver ojek online (Ojol), Affan Kurniawan, saat terjadi demo yang berujung kerusuhan.

Ada beberapapersonel yang dijatuhi sanksi. Salah satunya yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang dianggap melakukan pelanggaran berat.

Ketua Majelis Sidang KKEP menegaskan keputusan itu melalui siaran virtual, “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”

Peristiwa menyedihkan itu menimpa Affan Kurniawan, yang meninggal dunia karena terlindas kendaraan taktis Brimob (rantis) di Jakarta Pusat.

Mabes Polri segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk menahan tujuh anggota Brimob yang terkait.

Kompol Cosmas Kaju Gae Pelanggaran Berat

Ada beberapa kategori pelanggaran karena kejadian tragis tersebut.

Kemudian Divisi Propam Polri mengkategorikan pelanggaran yang dilakukan tujuh personel tersebut.

Dua orang masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya diklasifikasikan sebagai pelanggaran sedang.

Pelanggaran berat itu jatuh kepada Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di depan sebelah kiri korban, dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis.

Sementara itu, lima anggota lain yang masuk pelanggaran sedang adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, semua dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

Sedangkan pelanggaran sedang akan disidangkan oleh KKEP dengan sanksinya yaitu mulai dari penempatan khusus, mutasi, demosi, hingga penundaan pangkat atau pendidikan.

Profil Kompol Cosmas

Kompol Cosmas adalah salah satu anggota Korps Brimob yang menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor.

Ia resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang ditabrak rantis saat pembubaran aksi demonstrasi di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam.

Dikutip dari Tribun, Kompol Cosmas tercatat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor, informasi yang juga terlihat dari unggahan akun Instagram polres_karawang.

Dalam postingannya itu tertanggal 12 April 2025, terlihat Kapolres Karawang bersilaturahmi dengan Kompol Cosmas.

Selain itu, Kompol Cosmas juga pernah menjabat sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri, Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri, serta Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Selebihnya, catatan publik mengenai riwayat karier Kompol Cosmas masih terbatas dan belum banyak tersedia informasi detail.