KAI Daop 6 Tutup 11 Perlintasan Liar 2025, Dorong Disiplin Pengendara di Yogyakarta
HAIJOGJA.COM – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bersama Dishub Kota Yogyakarta, Satpol PP, Polsek Danurejan, dan Koramil Danurejan menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 351 Lempuyangan, Jumat (19/9/2025).
Acara ini digelar untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional sekaligus menyambut HUT ke-80 PT KAI.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 13 kasus pelanggaran di perlintasan sebidang wilayah Daop 6.
Dari jumlah itu, satu kasus terjadi di Kota Yogyakarta.
“Angka ini seharusnya bisa ditekan hingga nol, karena keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Feni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhenti saat palang pintu sudah turun dan sirine berbunyi.
“Kami imbau agar pengendara lebih disiplin, bersabar dan waspada. Perjalanan kereta api menurut undang-undang harus didahulukan,” tegasnya.
Selain menggelar sosialisasi, PT KAI juga mendukung program pemerintah untuk menutup perlintasan sebidang liar.
KAI Daop 6 Tutup 11 Perlintasan Liar 2025
Sepanjang 2025, Daop 6 Yogyakarta sudah menutup 11 titik perlintasan yang tidak sesuai aturan.
“Penutupan ini demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Untuk perlintasan liar di bawah dua meter, KAI berwenang menutup langsung dengan koordinasi pemerintah setempat,” jelas Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih.
Saat ini, Daop 6 mencatat ada sekitar 143 perlintasan liar di wilayah operasionalnya.
Namun, khusus di Kota Yogyakarta, tidak ditemukan adanya perlintasan liar.
“Keselamatan di perlintasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau operator kereta, tapi juga partisipasi masyarakat. Sosialisasi ini kami lakukan agar kesadaran publik semakin meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, dari 13 kasus pelanggaran yang tercatat sepanjang 2025, sebagian besar hanya menimbulkan kerusakan kendaraan tanpa memakan korban jiwa.
Salah satunya terjadi di perlintasan Stasiun Tugu.
“Untuk ada tidaknya korban jiwa, itu kewenangan kepolisian dan rumah sakit. KAI hanya mencatat kejadiannya,” tutur Feni.