Ini Kronologi Penemuan Ikan Aligator di Sungai Belik Bantul, Spesies Invasif yang Dilarang
HAIJOGJA.COM – Warga berhasil menangkap seekor ikan aligator di Sungai Belik, Pandes I, Wonokromo, Pleret, Bantul saat memancing.
Setelah ditangkap, ikan tersebut langsung dimusnahkan.
Pengawas Perikanan DKP Bantul, Irawan Waluyo Jati, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dukuh Pandes I untuk proses pemusnahan yang dilakukan pada Rabu (10/9/2025).
“Kami sudah berkoordinasi dan ikan aligator itu akan kami ambil dan dimusnahkan. Pemusnahannya tidak pakai racun atau bahan kimia tapi dengan minyak cengkeh yang dilarutkan dalam air,” ujar Irawan, dikutip dari Detik.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan karena ikan aligator termasuk jenis invasif yang dilarang untuk dipelihara, dibudidayakan, maupun diperjualbelikan.
Pasalnya, aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Permen KP No. 19 Tahun 2020.
“Karena kalau dilepasliarkan akan merusak ekosistem, ikan invasif itu kan karnivora atau memangsa semua jenis ikan,” katanya.
Kronologi Penemuan Ikan Aligator di Sungai Belik Bantul
Dukuh Pandes I, Budi Cahyono, menceritakan kronologi penemuan ikan aligator di Sungai Belik.
Menurutnya, pada Selasa (9/9) siang ada seorang warga yang sedang memancing dan berhasil mendapatkan ikan berukuran besar.
“Jadi kemarin ada warga yang mancing dan dapat ikan dengan panjang sekitar satu meter. Lalu sama warga ikan itu dimasukkan ke keramba,” jelas Budi.
Tetapi, saat diperhatikan lebih jelas, bentuk ikan tersebut berbeda dari ikan yang biasanya dipancing warga di sungai itu.
Setelah berkoordinasi dengan Pokmaswas Sungai Belik, barulah dipastikan bahwa ikan tersebut adalah ikan aligator, spesies invasif yang dilarang.
“Setelah dicek, ternyata ikan itu ikan aligator,” ujarnya.