HAIJOGJA.COM – Operasi Patuh Progo 2025 Jogja resmi digelar mulai Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, sebanyak 46 pengendara telah dikenai sanksi tilang hingga pukul 13.00 WIB pada hari pertama pelaksanaan.

Pelanggaran yang paling umum adalah penggunaan knalpot brong dan kendaraan tanpa pelat nomor.

“Pelanggaran terbanyak masih seputar penggunaan knalpot brong dan kendaraan tanpa nomor polisi,” katanya, dikutip dari Harian Jogja.

Edukasi Keselamatan

Selain penindakan, kegiatan ini juga dibarengi dengan edukasi keselamatan berlalu lintas dan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Fokus penindakan tahun ini mencakup tujuh pelanggaran utama, seperti pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.

Gandung mengimbau masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, termasuk memakai helm, sabuk pengaman, dan menghindari kebiasaan berkendara yang berisiko.

Jumlah Kecelakaan Naik 5 Persen

Operasi ini berlangsung hingga 27 Juli 2025, melibatkan 160 personel, dan diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolresta Jogja yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Robertus Kokok.

Dalam sambutannya, ia membacakan amanat Kapolda DIY yang menekankan pentingnya apel sebagai sarana kesiapan personel dan peralatan.

Operasi Patuh Progo dilakukan sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah DIY.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan naik sekitar 5 persen, dari 6.861 kasus di tahun 2023 menjadi 7.176 kasus pada 2024, dengan sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas, terutama oleh pengendara sepeda motor.

“Mayoritas kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran pengendara roda dua yang mendominasi temuan di lapangan,” jelas Robertus Kokok.