HAIJOGJA.COM – Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, meluruskan isu soal besarnya gaji anggota dewan. Ia menegaskan, kabar bahwa gaji DPR mencapai Rp100 juta per bulan tidak benar.

“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra, Senin (18/8/2025), dikutip dari Kompas.

Indra menjelaskan, anggota DPR memang mendapat tunjangan perumahan dengan nilai sekitar Rp50 juta per bulan.

“Iya betul,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan soal tunjangan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sementara itu, gaji pokok anggota DPR diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Uang Kehormatan.

Dengan aturan itu, Indra menekankan gaji anggota DPR murni (tanpa tunjangan perumahan) bahkan tidak mencapai setengah dari Rp100 juta.

“Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” jelasnya.

Gaji Anggota DPR RI

Secara umum, pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Gaji pokok diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan ketentuan itu, gaji pokok anggota DPR dibagi ke dalam tiga kategori.

Gaji pokok anggota DPR sebenarnya tidak sebesar yang sering dibicarakan. Berdasarkan aturan, jumlahnya terbagi sebagai berikut:

  • Ketua DPR menerima Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR Rp4.620.000
  • Anggota DPR Rp4.200.000

Di luar gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang membuat total pendapatan mereka meningkat. Rinciannya antara lain:

Tunjangan Keluarga

  • Suami/istri mendapat 10% dari gaji pokok, yakni Rp420.000 untuk anggota, Rp462.000 untuk wakil ketua, dan Rp504.000 untuk ketua.
  • Anak mendapat 2% dari gaji pokok dengan batas maksimal dua anak. Itu berarti Rp168.000 untuk anggota, Rp184.000 untuk wakil ketua, dan Rp201.600 untuk ketua.

Tunjangan Jabatan

  • Anggota: Rp9.700.000
  • Wakil Ketua: Rp15.600.000
  • Ketua: Rp18.900.000

Tunjangan Lain

  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 (anggota), Rp6.450.000 (wakil ketua), Rp6.690.000 (ketua)
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 (anggota), Rp16.009.000 (wakil ketua), Rp16.468.000 (ketua)
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Selain gaji dan tunjangan di atas, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan, seperti perjalanan dinas serta biaya pemeliharaan rumah, yang nilainya bisa menembus lebih dari Rp50 juta per bulan.