HAIJOGJA.COM – Aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar HUT Ke 80 RI tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam Surat Edaran tersebut kamu diminta mengibarkan bendera merah putih selama peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Berarti, pengibaran bendera Merah Putih dilakukan selama satu bulan penuh.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

Selain mengibarkan bendera Merah Putih, pemerintah juga mengimbau beberapa hal lain yang terkait peringati HUT ke-80 RI.

Berikut imbauannya:

1. Masyarakat Indonesia diharapkan turut menghias lingkungan masing-masing dengan dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya secara serentak, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

2. Logo resmi HUT ke-80 beserta desain turunannya juga dianjurkan untuk digunakan secara optimal pada berbagai media, seperti tampilan situs web, media sosial, tayangan televisi dan daring.

Selain itu, untuk dekorasi gedung dan kendaraan dinas maupun umum atau produk souvenir dan media publikasi cetak serta digital juga menggunakan logo resmi sesuai kemampuan masing-masing pihak.

3. Pemerintah juga mendorong pelaksanaan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga tentunya melibatkan keaktifan masyarakat serta mendukung program prioritas nasional.

Tentunya kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan, mempererat rasa kebersamaan, dan mendorong kontribusi nyata demi kemajuan Indonesia.

4. Imbauan yang terakhir yaitu ketentuan mengenai pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Apa saja aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar?

Berikut aturan dan ukuran bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI!

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

  • Bendera negara dikibarkan atau dipasang mulai dari saat matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Namun, dalam kondisi tertentu, bendera boleh dikibarkan pada malam hari.
  • Pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, seluruh warga negara diwajibkan mengibarkan bendera di rumah, gedung, kantor, lembaga pendidikan, kendaraan umum, dan kendaraan pribadi di seluruh wilayah Indonesia serta di kantor perwakilan RI di luar negeri.
  • Untuk mendukung hal ini, pemerintah daerah akan menyediakan bendera kepada warga yang tidak mampu agar tetap dapat melaksanakan kewajiban tersebut.

Selain pada tanggal 17 Agustus, pengibaran bendera juga dilakukan pada hari besar nasional lainnya atau saat terjadi peristiwa tertentu yang dianggap penting.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ukuran bendera merah putih disesuaikan dengan tempat atau media penggunaannya.

Ukuran Pengibaran Bendera Merah Putih

  • Untuk digunakan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
  • Untuk lapangan umum: 120 cm x 180 cm
  • Untuk penggunaan di dalam ruangan: 100 cm x 150 cm
  • Untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
  • Untuk kendaraan pejabat negara: 30 cm x 45 cm
  • Untuk kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
  • Untuk kapal: 100 cm x 150 cm
  • Untuk kereta api: 100 cm x 150 cm
  • Untuk pesawat udara: 30 cm x 45 cm
  • Untuk penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm
  • Setiap ukuran telah ditetapkan agar sesuai dengan konteks penggunaannya demi menjaga ketertiban dan kehormatan terhadap simbol negara.