Buang Sampah Sembarangan, Tiga Mahasiswa Rantau di Yogya Disidang Tipiring
HAIJOGJA.COM – Tiga mahasiswa asal luar kota yang merantau di Yogyakarta harus menjalani proses hukum setelah tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Meskipun mengaku tidak mengetahui aturan setempat, mereka tetap disidangkan dan dijatuhi sanksi pelanggaran ringan.
Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat bahwa dari total 11 pelanggar kasus pembuangan sampah yang telah dibawa ke pengadilan, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari luar daerah.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa tindakan tegas akan dikenakan terhadap siapa pun yang membuang sampah sembarangan, tanpa memandang asal-usul pelaku.
“Dari 11 pelanggar, tiga di antaranya warga luar Yogya, mereka mahasiswa rantau. Alasannya karena tidak ada informasi. Tapi, ya tetap kami sidangkan,” ujar Octo pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Kompas.
Sidang Tindak Pidana Ringan
Seluruh pelaku pelanggaran ini diadili melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Para pelanggar dikenai denda ringan, berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000—jauh lebih rendah dari ancaman maksimal yang bisa mencapai Rp50 juta.
Octo menambahkan, pihaknya memang hanya menuntut denda sekitar 1 persen dari maksimal yang diperbolehkan, yakni Rp500.000, dan biasanya hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.