HAIJOGJA.COM – Dalam beberapa waktu terakhir, topik kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial.

Karena itu berkaitan dengan kesejahteraan para pensiunan, informasi seperti ini selalu menarik perhatian mereka.

Namun, orang disarankan untuk tidak langsung percaya informasi tersebut dan sebaliknya memeriksanya melalui sumber resmi.

Sebuah unggahan di Facebook baru-baru ini menyebarkan bahwa PT Taspen secara resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2025.

Unggahan itu bahkan menyebut nama Menteri Keuangan yang dikatakan sudah menyetujui kenaikan tersebut.

Tidak butuh waktu lama, kabar ini pun menyebar luas dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik.

Klarifikasi dari PT Taspen Mengenai Gaji Pensiunan PNS Naik

PT Taspen, pengelola dana pensiun ASN, memberikan penjelasan resmi tentang berita tersebut.

Sebuah unggahan di akun Instagram resminya menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan peraturan baru untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun 2025.

Artinya, informasi yang menunjukkan bahwa gaji pensiunan akan meningkat tahun depan adalah palsu.

Saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan penyesuaian pensiun pokok dengan kenaikan 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Beda Aturan untuk ASN Aktif dan Pensiunan

Sangat penting untuk mengetahui bahwa aturan kenaikan gaji pensiunan dan ASN aktif berbeda. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang dikeluarkan pemerintah, hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN yang masih bekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik.

Pensiunan PNS tidak termasuk dalam perpres tersebut.

Selain itu, ada rumor bahwa pemerintah akan membayarkan kenaikan gaji pensiunan secara bertahap mulai Oktober atau November tahun 2025.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai seberapa besar kenaikan itu dan bagaimana itu akan dibayar.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi seperti situs pemerintah atau akun resmi PT Taspen.

Cara Mengenali dan Menangkal Hoaks soal Kenaikan Gaji Pensiunan

Masyarakat, terutama para pensiunan, harus lebih berhati-hati saat mendengar berita agar tidak mudah termakan berita palsu.

Jangan langsung percaya berita itu, apalagi ikut menyebarkannya, sebelum Anda tahu apakah itu benar.

Berikut ini adalah beberapa cara sederhana untuk menghindari penipuan mengenai gaji pensiunan:

1. Cek Sumber Resmi

Pastikan informasi berasal dari lembaga yang berwenang, seperti PT Taspen, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau Kementerian PANRB.

Selalu utamakan situs web dan akun media sosial resmi mereka.

2. Perhatikan Tanggal Berita

Kadang, berita lama disebarkan ulang dan dikemas seolah-olah baru.

Maka, selalu periksa kapan berita itu diterbitkan dan bandingkan dengan informasi terbaru.

3. Gunakan Logika

Jika belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, maka kabar tentang kenaikan gaji pensiunan sebaiknya jangan langsung dipercaya.

Sebagai penegasan, hingga akhir Oktober 2025, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

Kebijakan yang masih berlaku adalah kenaikan 12 persen yang sudah ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan tetap kritis dan bijak dalam menyaring informasi, masyarakat bisa membantu mencegah penyebaran berita palsu yang merugikan banyak pihak.