Begini Cara Menghitung Royalti Musik di Kafe dan Restoran
HAIJOGJA.COM – Topik soal royalti musik dan lagu di kafe serta restoran kembali jadi sorotan publik setelah I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.
Perusahaan yang dipimpinnya merupakan pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan beberapa daerah di luar Pulau Jawa.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka, rencana pekan depan lanjut ke tahap satu,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Ira diduga melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menggunakan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa izin resmi atau pembayaran royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lalu, sebenarnya bagaimana sih perhitungan royalti musik dan lagu di kafe atau tempat usaha sejenis?
Cara Menghitung Royalti Musik di Kafe dan Restoran
Buat para pemilik kafe atau restoran yang memutar musik, penting untuk tahu bahwa penggunaan lagu untuk keperluan komersial seperti ini wajib membayar royalti.
Aturan soal ini sudah diatur lewat Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Intinya, keputusan ini mengatur tarif royalti untuk pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan musik sebagai bagian dari kegiatan bisnis mereka.
Untuk usaha kuliner seperti kafe dan restoran yang memutar musik, tarif royaltinya dihitung berdasarkan jumlah kursi yang tersedia dan dibayarkan setiap tahun.
Rinciannya, Rp 60 ribu per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp 60 ribu lagi untuk hak terkait (misalnya produser atau penyanyi).
Jadi totalnya Rp 120 ribu per kursi per tahun.
Pembayaran royalti ini dilakukan minimal sekali dalam setahun. Ketentuan ini juga berlaku untuk usaha sejenis lainnya seperti pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek.
Sistem yang digunakan di Indonesia untuk menghitung dan membayar royalti adalah self-assessment.
Artinya, pemilik usaha diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri besaran royalti yang harus dibayar, lalu melaporkannya ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Sebagai ilustrasi, jika sebuah kafe punya 100 kursi, tapi dalam setahun rata-rata yang terisi hanya 50 kursi, maka perhitungan royalti didasarkan pada jumlah kursi yang terisi, yaitu 50 kursi.
Jadi total royalti yang perlu dibayar adalah 50 x Rp 120.000 = Rp 6 juta per tahun.
Cara Mengecek Besaran Royalti Musik dan Lagu Secara Online
Buat kamu yang ingin tahu berapa besar royalti musik yang harus dibayar, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sudah menyediakan alat bantu berupa kalkulator digital.
Alat ini memudahkan pelaku usaha menghitung estimasi royalti secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs Kalkulator Lisensi LMKN di lmkn.id/kalkulator-lisensi
- Pilih jenis usaha atau kategori pengguna musik, misalnya bioskop, hotel, karaoke, konser, dan lainnya
- Tentukan subkategori yang sesuai dengan tempat usahamu
- Masukkan rata-rata tingkat keterisian kursi per tahun (okupansi), karena ini jadi dasar perhitungan
- Klik tombol “Hitung”
Setelah itu, sistem akan menampilkan estimasi jumlah royalti yang perlu dibayarkan selama satu tahun.
Ingat, angka yang ditampilkan hanyalah perkiraan dan belum termasuk pajak.