Apa Itu Tantiem di BUMN? Prabowo Sebut Itu Akal-akalan dan Siap Dihapus
HAIJOGJA.COM – Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto memaparkan delapan agenda utama dalam RAPBN 2026.
Salah satu yang ia tekankan adalah percepatan investasi dan perdagangan global, dengan APBN dijadikan sebagai katalis untuk memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok dunia.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Selain itu, Prabowo menguraikan sejumlah langkah konkret, mulai dari percepatan proyek hilirisasi senilai US$38 miliar di berbagai sektor hingga pembangunan tiga juta rumah rakyat dengan berbagai skema pembiayaan.
Namun, di sela pemaparan tersebut, ia menyoroti keras praktik pemberian tantiem di BUMN.
“Dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing agar kita tidak mengerti apa itu tantiem. Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” tegas Prabowo, dikutip dari CNBC.
Ia juga sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menghentikan praktik tersebut.
Menurutnya, direksi tidak pantas menerima tantiem jika perusahaan merugi, dan keuntungan pun harus benar-benar nyata, bukan manipulasi.
“Saya juga telah perintahkan Danantara, direksipun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia, dan kalau direksi atau komisaris keberatan, segera berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka.” katanya.
Prabowo menutup dengan penegasan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat harus dijaga sebaik mungkin.
“Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat. Direksi dan komisaris kalau keberatan tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu menggantikan mereka,” ujarnya.
Apa itu Tantiem?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada karyawan.
Namun, dalam praktik korporasi, seperti dijelaskan dalam Pedoman Lengkap Legal Due Diligence (2018), tantiem biasanya merujuk pada pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris.
Besarannya ditentukan pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih setelah pajak.
Regulasi di Indonesia juga mengatur hal ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, tantiem merupakan penghargaan tahunan untuk anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN jika perusahaan mencetak laba.
Bahkan, dalam kondisi merugi, tantiem tetap bisa diberikan apabila ada peningkatan kinerja yang dianggap signifikan.
Secara sederhana, tantiem bisa dipahami sebagai insentif berbasis laba untuk jajaran pimpinan perusahaan.
Tujuannya beragam yaitu memotivasi kinerja, mempertahankan talenta, hingga membangun budaya kerja yang positif.
Namun, kebijakan ini sering menuai kritik, terutama jika nilainya dianggap terlalu besar atau tidak sejalan dengan kondisi perusahaan.
Di banyak negara, pemberian tantiem dikendalikan dengan aturan ketat melalui mekanisme transparansi dan persetujuan pemegang saham.
Skema ini dikenal dengan konsep pay for performance, di mana bonus hanya diberikan sesuai pencapaian kinerja, baik finansial maupun non-finansial.
Tujuannya jelas yaitu mencegah pembagian insentif yang tidak wajar serta memastikan kepentingan pemegang saham dan publik tetap terjaga.