Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Fokus Cari Bukti Sebelum Panggil Saksi, Ini Kata Juru Bicara!
HAIJOGJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mereka belum memanggil sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ini penyidik masih fokus melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan bukti.
“Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025), dikutip dari Tempo.
Segera Memanggil Saksi
Dalam kasus korupsi kuota haji, Budi menegaskan, setelah bukti yang terkumpul dirasa cukup, KPK akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Langkah ini diharapkan bisa membuat proses pengusutan berjalan lebih optimal.
Sejauh ini, KPK sudah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada Rabu (13/8/2025), dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Di hari yang sama, penyidik juga menyisir sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu mobil serta beberapa aset properti.
Kemudian pada Kamis (14/8/2025), KPK menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group. Namun, saat itu penyidik menemukan indikasi adanya upaya menghilangkan barang bukti.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi,” ujar Budi.
KPK pun mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
“Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta,” tegas Budi.
Pihak Swasta Tidak Kooperatif
Sebelumnya, KPK memang menyoroti adanya pihak swasta yang tidak kooperatif saat penggeledahan.
Karena itu, Budi mengimbau agar semua pihak mau bekerja sama demi mempercepat pengungkapan kasus ini.
Senada, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sejumlah perusahaan travel haji dan umrah diduga kuat terlibat.
Mereka mendapat keuntungan besar dari pembagian kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.
“Kalau dihitung dari biaya haji khusus, pendapatannya jelas lebih besar. Dari situlah masalah ini muncul,” ujar Asep.
Menurutnya, pembagian kuota khusus ini dilakukan melalui asosiasi travel haji dan umrah, lalu dibagikan ke masing-masing biro sesuai kapasitas.
Travel besar mendapat jatah lebih banyak, sementara yang kecil hanya kebagian sedikit.
KPK Menelusuri Aliran Dana
Asep menambahkan, KPK kini sedang menelusuri aliran dana dari keuntungan pembagian kuota khusus tersebut.
“Kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10 ribu itu didistribusikan ke haji khusus, kami berangkatnya dari travel agen ini. Misalkan pada 2024, travel A mendapat berapa tambahan haji khususnya, 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10 ribu kuota,” jelasnya.