Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Resmi Berakhir, Benarkah Operasi Gabungan akan Digelar?
HAIJOGJA.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah resmi berakhir pada 30 Juni 2025.
Kepala Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan program tersebut, meskipun sejumlah warga berharap masa pemutihan diperpanjang.
“Tidak akan ada perpanjangan lagi seperti diberitakan yang beredar, kami informasikan, kami pastikan pemutihan tidak ada perpanjangan,” kata Rahayu, dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2028), dikutip dari Kompas.
Program ini sebelumnya menjadi upaya pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak melalui keringanan pembayaran, dan berhasil mendongkrak pendapatan pajak kendaraan di Demak hingga Rp 38 miliar dalam kurun waktu tiga bulan.
Akan Ada Operasi Gabungan
Sebagai tindak lanjut usai berakhirnya masa pemutihan, pihak Samsat bersama Pemkab Demak, Satlantas Polres Demak, dan Jasa Raharja akan melaksanakan operasi gabungan.
Kegiatan ini bertujuan untuk terus menyosialisasikan pentingnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Operasi akan dimulai pekan depan dan berlangsung empat kali setiap bulan hingga Desember 2025, sesuai dengan surat edaran dari Sekda Provinsi Jawa Tengah.
“Itu kita rencanakan kita mulai, pekan depan, setiap bulan empat kali sampai dengan Desember,” ungkapnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah.