Warga Dlingo Rugi Ratusan Juta Akibat Modus Penipuan Jual-Beli Villa
HAIJOGJA.COM – Warga Dlingo rugi ratusan juta rupiah akibat menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli properti.
Seorang pria berinisial A (40), warga Muntuk, Dlingo, Bantul, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli properti.
Ia mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta setelah sejumlah barang dan pepohonan di vila miliknya dijual tanpa persetujuannya.
Kasus bermula ketika A, yang berprofesi sebagai wiraswasta, berniat menjual tanah beserta vila miliknya di Dusun Muntuk RT 06, Dlingo.
Dalam proses tersebut, ia bertemu dengan seorang perantara bernama Yeni yang kemudian mengenalkannya kepada seseorang yang diklaim sebagai calon pembeli.
Dikutip dari Tribun News, menurut AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, antara A dan terduga pelaku telah disepakati harga jual serta janji pembayaran uang muka sebesar 50 persen pada 28 Maret 2025 pukul 17.00 WIB.
Namun hingga waktu yang ditentukan, uang muka tidak kunjung diterima oleh A.
Terlapor mengklaim sudah membayar DP kepada Yeni. Namun, pada pertengahan April 2025, seorang saksi menyaksikan bahwa barang-barang dan pohon di vila tersebut telah dijual oleh pihak terlapor tanpa izin pemilik.
A pun melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polres Bantul.