BPJS Kesehatan Nonaktifkan 57 Ribu Peserta PBI JK di DIY, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi
HAIJOGJA.COM – BPJS Kesehatan nonaktifkan 57 ribu peserta PBI JK di DIY sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 yang mengatur pembaruan data kepesertaan berbasis Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebanyak 57.349 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Daerah Istimewa Yogyakarta dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Harian Jogja, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menjelaskan bahwa sistem baru ini menyinkronkan data dari berbagai sumber seperti Regsosek, P3KE, dan kementerian terkait, menggantikan sistem sebelumnya yang hanya mengacu pada DTKS.
Beberapa alasan penonaktifan meliputi peserta yang telah meninggal dunia, pindah segmen kepesertaan, bayi yang tidak diperbarui datanya lebih dari tiga bulan, atau dianggap telah mampu secara ekonomi.
Secara nasional, lebih dari tiga juta peserta PBI JK dihentikan kepesertaannya, dengan Jawa Tengah sebagai wilayah tertinggi yaitu sekitar 1,07 juta orang. Jumlah di DIY relatif kecil dibandingkan provinsi lain.
Untuk memastikan keakuratan data dan menjaga hak masyarakat yang masih layak menerima bantuan, BPJS Kesehatan mengajak pemerintah daerah serta instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi dan validasi secara berkala.
Dengan langkah ini, diharapkan peserta yang layak dapat segera kembali terdaftar dalam program PBI JK melalui SK Mensos yang akan datang.