Kasus Mafia Tanah di Bantul Bertambah, Pelaku Diduga Sama dengan Kasus Mbah Tupon
HAIJOGJA.COM – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengumumkan adanya satu laporan tambahan terkait dugaan mafia tanah di wilayah Bantul.
Laporan terbaru ini menambah jumlah kasus serupa yang kini berjumlah tiga, termasuk kasus yang menimpa Mbah Tupon.
“Ya ini ada tiga dengan kasus yang mirip dengan Mbah Tupon, tiga itu sudah dengan kasus Mbah Tupon,” ujar Halim saat memberikan keterangan di Bantul, Jumat (9/5/2025), dikutip dari Detik.
Halim menyebutkan bahwa kasus terbaru berasal dari wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul, dan seluruhnya telah dilaporkan ke Polda DIY untuk ditindaklanjuti.
“Semua sudah dilaporkan ke Polda, sehingga kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah ini insyaallah nanti akan selesai satu demi satu, dan Kabupaten Bantul ini bebas dari mafia tanah,” lanjutnya.
Modus Operasi Jual Beli Tanah
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, Suparman, mengungkapkan bahwa kasus di Panggungharjo memiliki pola serupa dengan yang dialami oleh Mbah Tupon dan Bryan.
Namun, modusnya berbeda, yakni bermula dari transaksi jual beli tanah, bukan pemecahan sertifikat.
“Untuk kasus di Panggungharjo awalnya terindikasi jual-beli tanah, tapi pelakunya hampir sama dengan kasus Mbah Tupon dan Mas Bryan,” jelas Suparman.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan ini diterima langsung oleh Bupati melalui pesan WhatsApp dari korban.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengumpulkan bukti serta kronologi lengkap dan berkomitmen mendampingi proses hukum hingga tuntas.
“Kami sudah mencatat semua bukti dan kronologi kasus ketiga ini, dan kami juga terus berkoordinasi dengan Polda serta Kejaksaan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus Mbah Tupon sempat viral karena korban merupakan lansia buta huruf yang sertifikat tanahnya berpindah tangan dan dijaminkan ke bank.
Korban lainnya, Bryan, melaporkan kasus serupa ke Polda DIY pada 30 April 2025, setelah mengetahui adanya kredit macet atas tanah warisan ibunya.