HAIJOGJ.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus pembawaan kabur dua unit iPhone senilai Rp 24 juta oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku, berinisial AA (31), ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 11 dan uang hasil penjualan iPhone 13 Pro.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 10 September 2023, sekitar pukul 12.10 WIB. Saat itu, AA mendapat pesanan dari AT, pemilik konter handphone di wilayah Sewon, Bantul, untuk mengantar dua unit iPhone kepada pembelinya di Kota Yogyakarta.

Namun, setelah mengambil barang dari konter korban, AA tidak mengantarkannya ke alamat tujuan.

Dia malah membawa kabur kedua iPhone tersebut dan menjual salah satunya dengan harga Rp 3,9 juta kepada seseorang di Kecamatan Kretek, Bantul.

Korban yang mengetahui barangnya belum sampai ke pembeli kemudian melapor ke Polsek Sewon.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku dan barang bukti.

“Kemudian tersangka beserta pembeli handphone berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sewon guna tindak lanjut. Masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (14/9/2023).