Izin Homestay dan Vila di Gunungkidul Terus Bertambah
HAIJOGJA.COM – Investasi di sektor penginapan Gunungkidul terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas pariwisata. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul mencatat 62 izin pendirian homestay dan 83 pengurusan izin pembangunan vila sejak 2021 hingga Oktober 2026.
Kepala DPMPTSP Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan tren investasi di Bumi Handayani menunjukkan perkembangan positif. Usaha akomodasi wisata, terutama homestay dan vila, menjadi salah satu sektor yang bertumbuh.
Jumlah izin pendirian homestay yang tercatat pada awal pendataan sebanyak enam. Angka itu bertambah menjadi 24 pada 2022, kemudian 29 pada 2023 dan 43 pada 2024. Hingga Oktober 2026, akumulasi izinnya mencapai 62.
“Ini merupakan data akumulasi sejak 2021, tercatat ada 62 izin pendirian homestay di Gunungkidul. Untuk lokasinya tersebar mulai dari sektor selatan, tengah hingga utara,” kata Aldian, Senin (2/11/2026).
Untuk pembangunan vila, DPMPTSP mencatat 83 pengurusan izin selama periode 2021 hingga Oktober 2026. Sebanyak 18 izin di antaranya diajukan pada 2026 hingga Oktober.
“Tiap tahun ada pengurusan izin membangun vila. Untuk 2026, hingga Oktober ini, sudah ada 18 izin pembangunan,” katanya.
Aldian menilai perkembangan usaha penginapan berkaitan dengan aktivitas pariwisata di Gunungkidul. Kunjungan wisatawan dinilai membuka peluang usaha, termasuk penyediaan akomodasi bagi pengunjung.
“Mungkin ada faktor lain sebagai pendorong banyaknya vila dan homestay baru dibangun di Gunungkidul. Tapi, keberadaan sektor pariwisata memberikan andil besar bagi investor untuk menanamkan modalnya guna membangun vila atau lainnya,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata tersebut.
DPMPTSP Gunungkidul, kata Aldian, terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di wilayah tersebut. Instansinya rutin menyusun kajian peluang bisnis untuk dipaparkan kepada calon investor.
Pada 2025, kajian investasi difokuskan antara lain pada kawasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), termasuk area sekitar Kelok 23 di Kalurahan Girijati, Kapanewon Purwosari. Kajian itu menilai kawasan tersebut berpotensi dikembangkan untuk usaha resor, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan tempat istirahat atau rest area.
“Kalau di tahun ini, fokus kajian investasi berada di Kawasan Peruntukan Industri Semin dan Semanu,” katanya.
Peluang investasi yang bertambah diharapkan dapat mendukung pengembangan akomodasi wisata dan melengkapi fasilitas bagi pengunjung Gunungkidul. Pertumbuhan usaha tersebut juga perlu ditunjang perencanaan serta perizinan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah.

Tinggalkan Balasan