Kasus Korupsi Riau: Gubernur Abdul Wahid Diduga Kantongi Rp4,05 Miliar Uang “Jatah Preman”
HAIJOGJA.COM – Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga menerima setoran uang dengan istilah “jatah preman” sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP Riau selama periode Juni hingga November 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari permintaan Abdul Wahid kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP serta enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI.
Kasus Korupsi Riau
Permintaan itu disebut sebagai bentuk imbalan setelah anggaran proyek jalan dan jembatan di dinas tersebut naik signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau meningkat sekitar 147 persen.
“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” kata Tanak di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/11). dikutip dari CNN.
Ia menambahkan, hasil pertemuan terkait setoran itu bahkan dilaporkan dengan kode sandi “7 batang”.
“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” imbuhnya.
Johanis menjelaskan bahwa setoran pertama dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, pada Juni 2025 senilai Rp1,6 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebesar Rp1 miliar, sedangkan sisanya diberikan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, Dani kembali menginstruksikan Arief untuk menagih setoran baru kepada Ferry dan para Kepala UPT.
Dari hasil pengumpulan, terkumpul dana Rp1,2 miliar.
Uang itu kemudian dibagi Rp300 juta diserahkan ke Arief, Rp375 juta digunakan untuk proposal kegiatan perangkat desa, dan Rp300 juta disimpan oleh Ferry.
Kemudian pada November 2025, giliran Kepala UPT III yang bertugas mengumpulkan uang, dengan total mencapai Rp1,25 miliar.
“Pada November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar yang dialirkan untuk AW (Abdul) melalui MAS (Arief) senilai Rp450 juta,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, Rp450 juta disalurkan ke Abdul Wahid lewat Arief, sementara Rp800 juta lainnya diberikan langsung kepada sang gubernur.
“Sehingga total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” tuturnya.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus penerimaan fee atau jatah terkait penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Selain Wahid, dua nama lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
