HAIJOGJA.COM – Komisi D DPRD Kota Yogyakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga Kota Yogyakarta memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Mereka berfokus pada orang-orang dari kelompok berpenghasilan menengah ke bawah yang tidak termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat agar mereka tetap dapat mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Menurut Darini SIP, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, program jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, atau PD-PD (Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Daerah), harus dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan warga.

Komisi D DPRD Yogyakarta Kawal Program PDPD

“Hak kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Meskipun Kota Yogyakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kami tidak boleh lengah. Masih ada warga yang karena kendala administrasi, mobilitas, atau kondisi ekonomi tertentu, belum sepenuhnya terjamin kesehatannya, apalagi jika mereka tidak masuk dalam kuota PBI dari pusat,” ujar Darini.

Ia menegaskan bahwa Komisi D akan terus memantau pelaksanaan program PDPD yang menggunakan dana APBD Kota Yogyakarta.

Program ini berfungsi sebagai jaring pengaman bagi warga yang tidak mampu membayar JKN secara mandiri dan belum masuk data PBI pusat.

“Program PDPD ini adalah inisiatif Pemkot untuk menutup celah tersebut. Kami meminta Dinas Kesehatan dan seluruh perangkat terkait memastikan data warga yang berhak benar-benar terkaver. Jangan sampai ada warga miskin atau menengah ke bawah di Yogya yang ditolak berobat hanya karena masalah kartu atau status kepesertaan,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Darini menambahkan, meski anggaran APBD tahun 2026 akan mengalami efisiensi, kebutuhan dasar warga tetap harus menjadi prioritas.

Layanan kesehatan termasuk hak dasar yang dilindungi undang-undang, sehingga alokasinya tidak boleh dikurangi.

Saat ini, Komisi D juga tengah memeriksa data penerima PDPD dan besaran anggaran yang disiapkan oleh tim eksekutif.

“Intinya jangan sampai ada warga yang tercecer. Ini adalah hak dasar masyarakat agar terjamin kesehatannya,” tandas Darini.

Untuk itu, Komisi D mendorong Pemkot Yogyakarta untuk secara teratur memperbarui dan memvalidasi data peserta PDPD agar programnya mencapai tujuan.

Selain itu, penting untuk menyebarkan informasi, terutama di tingkat kelurahan, agar masyarakat mengetahui bahwa dengan memiliki KTP Kota Yogyakarta, mereka dapat mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit kelas III yang bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu, Darini meminta Pemkot memastikan bahwa dana APBD cukup untuk menanggung klaim layanan kesehatan melalui PDPD.

Dia mengatakan bahwa tujuan utama dari semua upaya ini adalah mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan.

“Komisi D akan terus mengawal anggaran dan implementasi program ini di lapangan. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” tutupnya.