Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat, KCIC Angkat Bicara Soal Penyelidikan KPK
HAIJOGJA.COM – Manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akhirnya menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
“KCIC akan koperatif dan menghormati semua proses yang akan dijalankan KPK,” kata Eva, Kamis (30/10/2025) dikutip dari CNBC.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Meski begitu, Eva enggan memberikan banyak komentar mengenai detail penyelidikan tersebut.
Ia menegaskan bahwa segala informasi lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh pihak KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa perkara ini memang sedang dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” ungkapnya.
Namun, Budi belum bisa membeberkan lebih jauh dugaan korupsi yang tengah diusut.
Ia menjelaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan, informasi detail mengenai perkembangan kasus belum dapat dipublikasikan.
“Karena memang masih di tahap penyelidikan informasi detail terkait dengan progres atau perkembangan perkaranya belum bisa kami sampaikan secara rinci,” tuturnya.
Budi menambahkan, penyelidikan ini sudah dimulai sejak awal 2025 dan hingga kini masih terus berlanjut.
“Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebagai konteks, isu mengenai utang proyek kereta cepat Whoosh kembali menjadi sorotan publik belakangan ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi utang proyek yang nilainya mencapai sekitar US$7,26 miliar atau setara Rp119,79 triliun itu.
Purbaya menegaskan bahwa utang tersebut merupakan tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan pemerintah.
Ia optimistis perusahaan terkait, terutama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), mampu mengelola beban utang tersebut karena dividen BUMN dinilai cukup untuk membayar cicilan.
Di tengah perdebatan tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan China telah sepakat untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan proyek KCJB, termasuk kemungkinan memperpanjang masa pembayaran utang hingga 60 tahun.
