HAIJOGJA.COM – Masyarakat diimbau untuk tidak mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial.

Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK yang tercantum di dalamnya sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dilansir dari indonesiabaik.id, setiap angka dalam NIK sebenarnya memiliki makna tersendiri:

  • Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi,
  • Dua digit berikutnya kode kabupaten atau kota,
  • Dua digit setelahnya kode kecamatan,
  • Enam digit berikutnya berisi tanggal, bulan, dan tahun lahir,
  • Empat digit terakhir adalah nomor urut kelahiran dalam satu kecamatan yang dimulai dari 0001.

4 Risiko Jika KTP dan KK Kamu Beredar di Media Sosial

Jika data kependudukan ini jatuh ke tangan yang salah, risikonya bisa serius, seperti:

1. Menjadi Korban Penipuan atau Phishing

Berbagai modus penipuan, seperti melalui telepon, SMS, WhatsApp, atau email, dapat memanfaatkan data pribadi yang bocor.

Banyak orang yang tidak menyadari memberikan informasi tambahan yang diminta pelaku sehingga mereka tertipu.

2. Rekening Bank Bisa Dibobol

Pelaku dapat menggunakan data pribadi seperti NIK, PIN, atau OTP untuk mengakses rekening bank.

Bahkan jika orang yang menghubungi mengaku dari bank, jangan pernah memberikan informasi rahasia tersebut.

3. Penyalahgunaan Identitas

Penipuan dapat dilakukan dengan menggunakan identitas seseorang, seperti berpura-pura menjadi orang yang dikenal agar korban lebih mudah percaya.

4. Menerima Banyak Pesan Spam

Selain itu, pihak tak dikenal sering memanfaatkan data bocor untuk mengirimkan pesan, email, atau panggilan spam.

Meskipun tidak membahayakan secara langsung, hal ini tetap mengganggu dan dapat menciptakan celah keamanan tambahan.

Singkatnya, jaga kerahasiaan data pribadi kamu, jangan bagikan NIK atau foto dokumen kependudukan di media sosial agar terhindar dari risiko penyalahgunaan.