DPRD Kota Jogja Revisi Aturan Rumah Susun, Warga MBR Jadi Prioritas Utama
HAIJOGJA.COM – DPRD Kota Jogja tengah sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun. Raperda ini dimaksudkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan peraturan nasional terbaru dan meningkatkan ketersediaan hunian yang layak bagi MBR di wilayah perkotaan.
“Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2016 perlu ada penyesuaian dengan Undang-undang Rumah Susun seiring terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya. Berangkat dari kondisi ini, kami mendukung Rancangan Peraturan Daerah Rumah Susun yang diusulkan Wali Kota Jogja,” ujarnya, pada Kamis (9/10/2025), dikutip dari Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja Revisi Aturan Rumah Susun
Salah satu fokus utama dalam penyusunan Raperda ini adalah mendukung pembangunan rumah susun yang menyediakan perumahan layak, terutama bagi MBR. Oleg menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Salah satu tujuan penyusunan Perda ini untuk mendukung terwujudnya pembangunan rumah susun yang menyediakan perumahan layak bagi masyarakat. Kami merekomendasikan agar Pemkot Jogja melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan Perda ini,” katanya.
Selain itu, terdapat ketentuan penting yang mewajibkan pelaku pembangunan untuk menyediakan paling sedikit 20% dari total luas lantai rumah susun komersial untuk MBR. Pemerintah kota juga didorong untuk memberikan insentif berupa keringanan biaya sewa, insentif perpajakan, serta kemudahan dalam pengurusan sertifikat kepemilikan.
Optimalisasi penggunaan lahan perkotaan juga menjadi bagian dari arah kebijakan Raperda tersebut. DPRD meminta Pemkot meningkatkan pengawasan terhadap pelaksana pembangunan rumah susun agar tujuan penataan ruang dan penyediaan hunian dapat berjalan efektif.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menjelaskan pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat yang menempati rumah susun, mulai dari keringanan biaya sewa, kemudahan pengurusan sertifikat kepemilikan, hingga insentif perpajakan bagi pengembang yang berkomitmen.
