Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI 2025 dan Cara Penukarannya
HAIJOGJA.COM – Beberapa pecahan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, resmi ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).
Masyarakat diberi waktu hingga 10 tahun untuk menukarkan uang lama tersebut.
“Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dikutip dari Mistar.
BI juga menegaskan, uang lusuh, rusak, atau cacat tetap bisa ditukar sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Khusus untuk uang logam, ada ketentuan tambahan:
Uang tidak dapat ditukar jika ukurannya setengah atau kurang.
BI mengimbau masyarakat untuk mengecek dan menukar pecahan yang sudah dicabut agar nilainya tetap ada.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut BI 2025
Daftar uang kertas dan logam yang telah dicabut dari peredaran oleh Bank Indonesia, bersama dengan batas akhir penukarannya, dapat dilihat di bawah ini:
Uang Kertas yang Dicabut
- Rp100 Emisi 1984 → Dicabut 25 September 1995, bisa ditukar sampai 24 September 2028
- Rp10.000 Emisi 1985 → Dicabut 25 September 1995, bisa ditukar sampai 24 September 2028
- Rp5.000 Emisi 1986 → Dicabut 25 September 1995, bisa ditukar sampai 24 September 2028
- Rp1.000 Emisi 1987 → Dicabut 25 September 1995, bisa ditukar sampai 24 September 2028
- Rp500 Emisi 1988 → Dicabut 25 September 1995, bisa ditukar sampai 24 September 2028
- Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05–Rp0,50) → Dicabut 15 November 1996, bisa ditukar sampai 14 November 2029
Uang Logam yang Dicabut
- Rp2–Rp10 Emisi 1970–1979 → Dicabut 15 November 1996, bisa ditukar sampai 14 November 2029
- Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Emisi 1970 (Rp1.000–Rp25.000) → Penukaran hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Emisi 1974–1987 (Rp2.000–Rp100.000) → Penukaran hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Save The Children Emisi 1990 (Rp10.000–Rp200.000) → Penukaran hingga 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Emisi 1990 (Rp125.000–Rp750.000) → Penukaran hingga 29 Agustus 2031
- Rp500–Rp1.000 Emisi 1991–1997 → Dicabut 1 Desember 2023, bisa ditukar sampai 1 Desember 2033
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Emisi 1995 (Rp300.000–Rp850.000) → Penukaran hingga 30 Agustus 2032
- URK Seri For The Children Of The World Emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000) → Penukaran hingga 31 Januari 2035.
Tempat Penukaran Uang Lama
Masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah ditarik dari peredaran di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta
- Seluruh kantor perwakilan BI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
BI kembali mengingatkan pentingnya menukarkan pecahan lama tersebut agar nilainya tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerugian.