HAIJOGJA.COM – Sekarang membuat SKCK jadi lebih praktis dan mudah.

Polri sudah menyediakan layanan digital lewat aplikasi Super Apps Polri Presisi, sehingga masyarakat Jogja bisa mengurus SKCK secara online tanpa harus mengantre lama di kantor polisi.

Tetapi, untuk pencetakan dokumen tetap dilakukan di kantor polisi setelah semua tahapan online selesai.

Cara Membuat SKCK Secara Online Melalui Super Apps Presisi

Berikut panduan membuat SKCK secara online melalui Super Apps Presisi untuk masyarakat Jogja:

  • Unduh aplikasi terlebih dahulu.
  • Daftar dan buat akun menggunakan data pribadi.
  • Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP bila ada.
  • Ajukan SKCK dengan memilih menu SKCK, lalu klik Ajukan SKCK dan ikuti petunjuk.
  • Lengkapi data dan lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  • Terima barcode pendaftaran yang akan dikirim langsung ke email setelah pembayaran berhasil.

Cara Cetak SKCK di Kantor Polisi

Setelah mendaftar online, bawalah barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili.

Petugas akan melakukan pengecekan akhir, lalu SKCK bisa dicetak.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan, pastikan sudah menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk scan atau foto digital yang jelas:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Pasfoto berwarna 4×6 cm dengan latar merah
  • Paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Disarankan menyimpan dokumen dalam format JPEG atau PDF supaya lebih mudah saat diunggah.

Biaya Pembuatan SKCK 2025

Tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK tetap sebesar Rp30.000.

Pembayaran dilakukan langsung di kantor polisi ketika proses pencetakan.

Tips Supaya Urus SKCK Online Lebih Mudah

  • Pastikan semua dokumen yang diunggah terlihat jelas dan tidak buram.
  • Gunakan email yang aktif agar barcode pendaftaran bisa langsung diterima.
  • Pastikan data diri sesuai dengan dokumen asli, jangan sampai ada perbedaan.
  • Simpan baik-baik barcode serta bukti pembayaran.

Ingat, masa berlaku SKCK biasanya hanya 6 bulan, jadi jangan lupa perpanjang kalau masih dibutuhkan.