HAIJOGJA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memutuskan untuk sementara waktu menghentikan pemutaran lagu Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan.

Manager Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas operasional KAI sesuai dengan aturan hukum, terutama terkait perlindungan hak cipta.

“Khususnya mengenai perlindungan hak cipta,” kata Feni, Kamis (28/8/2025), dikutip Harian Jogja.

Alasan KAI Daop 6 Yogyakarta Stop Lagu Bengawan Solo

Penghentian ini bersifat sementara, sambil menuntaskan proses administrasi perizinan dan pembayaran royalti kepada pencipta maupun pemegang hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku.

Feni menambahkan, kebijakan serupa juga diterapkan di stasiun lain yang berada dalam wilayah operasi Daop 6 Yogyakarta, termasuk Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan.

“KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, KAI tengah berkoordinasi dengan pihak terkait agar penggunaan lagu-lagu khas yang biasanya diputar di stasiun tetap sesuai prosedur.

Ia menegaskan, setelah semua kewajiban administrasi dipenuhi, KAI Daop 6 membuka peluang untuk kembali memutar lagu tersebut.

Feni menekankan bahwa langkah ini bukanlah penghapusan, melainkan bentuk penyesuaian agar hak cipta tetap dihormati sekaligus memberikan pengalaman terbaik bagi para penumpang.

“Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.” kata dia.