HAIJOGJA.COM – BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan pengobatan bagi seluruh pesertanya, mulai dari perawatan rawat jalan hingga tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan yang ditanggung.

Agar biaya operasi bisa dijamin BPJS, pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika dokter di faskes menilai pasien memerlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.

Di sana, dokter akan menentukan jadwal operasi sesuai kebutuhan medis pasien.

5 Jenis Operasi yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut jenis operasi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan per Agustus 2025:

1. Operasi akibat kecelakaan kerja

Biaya ini menjadi tanggung jawab perusahaan atau program jaminan kecelakaan kerja.

2. Operasi kosmetik atau estetika

Tindakan yang bertujuan mempercantik atau memperbaiki penampilan, selama tidak membahayakan kesehatan.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri

Termasuk luka yang timbul karena kecerobohan atau ketidaktelitian pribadi.

4. Operasi di luar negeri

Semua tindakan medis di luar jangkauan layanan BPJS Kesehatan.

5. Operasi tanpa prosedur yang benar

Tindakan yang tidak mengikuti alur dan syarat pengajuan sesuai ketentuan BPJS.

Walaupun ada beberapa pengecualian, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menetapkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi, di antaranya:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Untuk bisa mendapatkan biaya operasi dari BPJS, pasien harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Jika dokter menilai perlu dilakukan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit dan dijadwalkan operasi oleh dokter di sana.

Selain itu, ada tiga dokumen penting yang wajib disiapkan agar biaya operasi ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Surat rujukan dari puskesmas/faskes tingkat pertama
  • Kartu pasien dari rumah sakit