5 Fakta di Balik Pemakzulan Bupati Sudewo
HAIJOGJA.COM – Upaya DPRD Pati untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, melalui panitia khusus (pansus) hak angket akhirnya gagal.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10), DPRD memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemakzulan dan justru memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk memperbaiki kinerjanya.
Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat.
Sejumlah massa berkumpul di luar gedung DPRD Pati, sementara aparat kepolisian berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.
5 Fakta di Balik Pemakzulan Bupati Sudewo
Berikut sejumlah fakta dari jalannya sidang paripurna seperti dikutip dari Detik, Sabtu (1/11/2025):
1. Hanya Satu Fraksi Dukung Pemakzulan
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan dukungan untuk memakzulkan Bupati Sudewo.
Enam fraksi lainnya memilih agar Sudewo diberi kesempatan memperbaiki kinerjanya.
“Akan tetapi ada enam Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar menghendaki Pak Bupati ini akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Pak Bupati Pati ke depan,” kata Ali, dikutip dari Detik.
2. Mayoritas Anggota DPRD Pilih Perbaikan, Bukan Pemakzulan
Ali menambahkan, sebanyak 36 anggota DPRD Pati menyetujui agar pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Sudewo fokus memperbaiki kinerja ke depan.
“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” ujarnya.
3. Pandangan Fraksi dan Respons Sudewo
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Danu Ikhsan dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo, dilanjutkan hingga ke Mahkamah Agung.
Menurut Danu, Sudewo telah melanggar sumpah jabatan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan UUD nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.
“Hasil penyelidikan ditindaklanjuti menyatakan usul pemberhentian Bupati Pati, hak diteruskan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan UU yang berlaku,” dia melanjutkan.
Ia juga menambahkan bahwa hasil penyelidikan pansus hak angket seharusnya ditindaklanjuti dengan usulan pemberhentian Bupati Pati dan diteruskan ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, fraksi-fraksi lainnya seperti PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat memilih untuk tidak memakzulkan Sudewo.
Mereka sepakat agar Bupati Pati diberi kesempatan memperbaiki kinerjanya.
“Setelah mendengar mencermati dan mempelajari hak angket dengan tegas mengusulkan kinerja Bupati Pati lebih baik lagi ke depannya,” Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti.
4. Sudewo Apresiasi Keputusan DPRD
Menanggapi keputusan DPRD yang tidak melanjutkan pemakzulan, Sudewo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya.
Ia mengaku menghormati proses hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kinerjanya.
“Pertama bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo, disertai rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindaklanjut permasalahan pada dasarnya adalah sifatnya bebas,” jelas Sudewo yang hadir lewat online di paripurna di DPRD Pati.
Ia menambahkan bahwa berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan perbaikan dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Pati.
“Itu merupakan masukan atau evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depan dalam rangka ikhtiar kami untuk membangun Kabupaten Pati ke depan lebih baik dan lebih maju demi kesejahteraan masyarakat Pati,” ujarnya.
“Kami sudah menyiapkan catatan untuk bisa menjadi perbaikan dan masukkan kepada kami untuk meningkatkan kinerja,” imbuhnya.
5. Massa Kecewa dengan Keputusan DPRD Pati
Keputusan DPRD Pati yang menolak pemakzulan Bupati Sudewo memicu kekecewaan di kalangan masyarakat.
Sejumlah massa pun menggelar aksi protes di Alun-alun Pati sebagai bentuk ketidakpuasan mereka terhadap hasil rapat paripurna tersebut.
“Kami terus terang sangat kecewa selaku masyarakat sangat kecewa sekali,” kata Mulyati kepada wartawan ditemui di posko Masyarakat Pati Bersatu, Jumat (31/10/2025).
Mulyati menilai keputusan DPRD tidak sejalan dengan hasil kerja pansus hak angket yang selama ini telah menemukan berbagai dugaan kesalahan dalam kebijakan Bupati Sudewo.
Ia mengaku heran karena meski banyak temuan yang dianggap cukup kuat, hasil rapat paripurna justru berbalik arah dan tidak memakzulkan sang bupati.
“Dengan kemarin kita lihat di pansus selalu hadir di sidang kemarin itu sudah banyak bukti kesalahan tapi kok kemana orang-orang hebat luar biasa ikut memakzulkan tapi kok hari ini memutuskan berpihak kepada sana (kepada Bupati Pati, Sudewo). Tidak berpihak kepada masyarakat kami sangat kecewa,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian sempat mengamankan empat orang demonstran.
Mereka diamankan karena diduga membawa barang-barang yang dianggap berpotensi membahayakan.
