5 Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto Usai Hukuman Dipangkas MA
HAIJOGJA.COM – Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat terkait kasus korupsi e-KTP.
Mantan Ketua DPR RI itu kini bisa menghirup udara bebas usai menjalani proses hukum panjang.
Kasus Novanto bermula ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka pada November 2017. Ia kemudian menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada April 2018.
Sekitar dua tahun setelah mendekam di balik jeruji, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses PK itu sempat mandek selama lima tahun.
Baru pada Juni 2025, MA akhirnya memutuskan untuk mengabulkan PK tersebut. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat bagi Novanto.
Pria yang akrab disapa Setnov itu pun resmi bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
5 Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto
Berikut lima hal yang perlu diketahui soal pembebasan bersyaratnya.
1. Bebas karena Hukuman Dikurangi lewat PK
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Putusan inilah yang menjadi salah satu dasar pemberian bebas bersyarat untuk mantan Ketua DPR RI tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, hasil asesmen menunjukkan Novanto sudah melampaui waktu yang ditentukan.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Detik.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Menurutnya, pengajuan bebas bersyarat Novanto sudah disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersamaan dengan lebih dari 1.000 usulan program integrasi narapidana lain di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi syarat administratif.
2. Sudah Jalani 2/3 Masa Tahanan
Rika menegaskan Novanto dinilai memenuhi syarat sesuai aturan. Salah satunya, ia telah menjalani 2/3 dari total masa pidana.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” jelasnya.
3. Lunasi Denda dan Uang Pengganti
Dalam putusan awal, Novanto diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta (dikurangi Rp5 miliar yang sempat dititipkan ke KPK).
Ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah bebas.
Lewat PK, MA tetap mengharuskan Novanto membayar kewajiban itu.
Sisa uang pengganti yang harus dilunasi tercatat sekitar Rp49 miliar.
Belakangan, Rika memastikan Novanto sudah melunasi kewajiban tersebut.
“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ungkapnya.
4. Terima Remisi 28 Bulan 15 Hari
Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menyebut Novanto mendapatkan remisi total selama 28 bulan 15 hari.
Namun ia menegaskan, bebasnya Novanto bukan karena remisi.
“(Total terima remisi) 28 bulan 15 hari. Tidak (remisi), dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar, sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita. Kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai. Sudah dibayar lunas sehingga dia langsung bebas (bersyarat),” jelas Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba.
5. Wajib Lapor hingga 2029
Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap punya kewajiban lapor rutin hingga 2029.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan kewajiban itu harus dipenuhi setiap bulan.
“Bebas bersyarat, masih ada kewajiban untuk lapor setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 1 April tahun 2029,” kata Kusnali.