HAIJOGJA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam data penerima bantuan sosial (bansos).

Sebagai informasi, PPATK merupakan lembaga independen yang berperan mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme di Indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anomali diartikan sebagai penyimpangan atau sesuatu yang berbeda dari keadaan biasanya.

Kejanggalan yang dimaksud antara lain adanya penerima bansos dengan saldo rekening di atas Rp50 juta hingga mereka yang memiliki pekerjaan bergengsi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diserahkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada pihaknya.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 10 juta penerima bantuan sosial (bansos).

Namun, PPATK menemukan sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian.

4 Kejanggalan Penerima Bansos

Setidaknya ada 4 kejanggalan penerima bansos yang penting untuk diperhatikan!

1. Saldo rekening di atas Rp50 juta

Dari data tunggal milik Kemensos, ditemukan hampir 60 penerima bansos yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp50 juta, tetapi masih mendapatkan bantuan.

“Kami temukan hampir 60 orang penerima bansos yang memiliki saldo rekening di atas Rp50 juta, namun masih menerima bantuan,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kantor Kemensos, Kamis (7/8/2025).

2. 1,7 juta penerima tak teridentifikasi

Dari total 10 juta penerima bansos, sebanyak 1,7 juta di antaranya tidak teridentifikasi. Ivan menyebut, pihaknya hanya bisa memastikan 8.389.624 orang yang benar-benar menerima bansos.

“Dari 10 juta jumlah rekening yang dimohonkan kepada kami, 1,7 jutanya tidak teridentifikasi menerima bansos. Jadi hanya 8.389.624 yang diketahui menerima bansos,” jelasnya.

3. Pekerjaan mentereng

PPATK juga menemukan penerima bansos dengan profesi yang tergolong mapan.

Dari satu bank saja, terungkap ada 27.932 penerima yang berstatus pegawai BUMN, lebih dari 7.400 berprofesi sebagai dokter, dan sekitar 6.000 orang bekerja di level eksekutif atau manajerial.

“Lalu kemudian ada 7.479 sekian data penerima bansos yang statusnya adalah dokter. Lalu kemudian ada lebih dari 6.000 statusnya adalah eksekutif atau manajerial,” kata Ivan.

4. Aktif bermain judi online

Yang tak kalah mencengangkan, lebih dari 78 ribu penerima bansos tercatat aktif bermain judi online sepanjang semester I 2025.

Ivan menegaskan, temuan ini perlu ditindaklanjuti oleh Kemensos melalui groundchecking atau verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

“Dan banyak lagi status-status yang menurut kami ini sebenarnya perlu didalami lebih lanjut oleh Kemensos dalam konteks groundchecking apakah yang bersangkutan memang masih layak menerima bansos atau tidak,” tutur Ivan.

Dana Bansos Mengendap di Rekening Tak Aktif

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan temuan mengejutkan: ada dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di rekening dormant atau rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan bank.

Temuan ini terungkap dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gus Ipul menegaskan, dana tersebut akan ditarik kembali karena seharusnya bantuan langsung digunakan oleh mereka yang membutuhkan.

“Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan, ya.” ujarnya di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, ada aturan khusus yang mengatur penarikan dana bansos mengendap. Jika bantuan tidak diambil selama tiga bulan 15 hari, maka dana akan ditarik kembali.

“Sebenarnya ada aturan, ya, kalau sampai ngendon selama lebih dari 3 bulan lebih 15 hari, itu akan ditarik lagi,” tegasnya.

Terkait polemik ini, Gus Ipul menyatakan akan berkoordinasi dengan PPATK dan Bank Himbara, kelompok bank milik pemerintah yang dikelola BUMN untuk menindaklanjuti.

“Nanti kita akan koordinasi, kita akan tindaklanjuti. Tunggu hasil besok aja, ya, kalau dengan PPATK,” katanya.

Data PPATK mencatat, ada lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak aktif selama tiga tahun dengan total dana Rp2,1 triliun.

Selain itu, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang sudah tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan nilai dana mencapai Rp428,6 miliar.

Rekening-rekening ini tidak diperbarui datanya dan dibiarkan dormant, sehingga rawan disalahgunakan.