HAIJOGJA.COM – Pada hari Senin, 22 September 2025, Yoga Andry (30), terdakwa dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, membuat kejutan saat menjalani sidang.

Yoga tidak meminta pembelaan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman mati.

Saat Eko Arief Wibowo, Ketua Majelis Hakim, bertanya tentang keinginan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan maksimal tetapi Yoga justru berbicara tentang penyesalan, bukan membela diri.

Pesan Yoga Andry Tolak Pembelaan Usai Dituntut Mati

Bahkan Yoga juga berjanji akan menjalankan pesan keluarga korban, Juremi (64), untuk selalu mendoakan almarhum dalam setiap doa.

“Mohon maaf. Saya sangat menyesal dan menyadari perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan selalu ingat dengan pesan dan amanat pihak keluarga untuk selalu mendoakan saat sholat. Saya akan melaksanakannya setiap hari sampai akhir hidup saya,” kata Yoga Andry dikutip Antara.

Sebelumnya, Jaksa Embun Sumunaringtyas dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Yoga dengan hukuman mati.

Ia menegaskan bahwa tuntutan itu didasarkan pada bukti kuat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan palu besi.

“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Andry dengan pidana mati,” kata JPU Embun Sumunaringtyas saat membacakan tuntutan pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin.

Menurut jaksa, tindakan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, Yoga belum pernah meminta maaf kepada keluarga korban selama persidangan.

Setelah mendengar pernyataan Yoga, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Agenda sidang putusan akhir dijadwalkan pada 6 Oktober 2025.