Warga Kota Jogja Bebas Retribusi Sampah, Skema Baru Mulai 2027
HAIJOGJA.COM — Pemerintah Kota Jogja bakal menghapus retribusi sampah bagi warganya.
Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama DPRD Kota Yogyakarta.
Saat ini, proses pembahasan sudah dalam tahap finalisasi.
Sebelumnya, aturan retribusi sampah bagi warga Kota Jogja tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Krisnadi Setyawan menjelaskan, selama ini masyarakat dikenakan retribusi atas sampah yang mereka hasilkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja.
Namun, dalam skema yang baru, beban retribusi tidak lagi ditujukan kepada warga, melainkan kepada pihak yang menggunakan fasilitas pengelolaan sampah milik Pemkot Yogyakarta.
“Kalau yang sistem retribusi baru adalah orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas depo sampah milik pemerintah kota, itu yang dikenai retribusi,” jelas Krisnadi, Sabtu (20/9/2025).
Ia menuturkan bahwa saat ini rumah tangga tidak lagi membuang sampah langsung ke depo milik pemerintah, melainkan melalui perantara jasa transporter.
Karena itu, beban retribusi akan dialihkan kepada transporter yang memanfaatkan fasilitas depo sampah tersebut.
Dalam implementasinya, badan usaha maupun warga yang masih menggunakan layanan pengangkutan sampah oleh armada milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tetap dikenai retribusi.
“Artinya, wajib retribusi berpindah ke pihak yang menggunakan fasilitas pemerintah, bukan lagi sumber sampah,” tambahnya.
Menurut Krisnadi, skema ini justru akan menguntungkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, selama ini banyak warga merasa harus membayar dua kali untuk membuang sampah rumah tangga: DLH dan transporter.
Dalam skema yang baru, masyarakat hanya perlu membayar kepada transporter saja.
Meski mekanisme pengelolaan retribusi akan berubah, Krisnadi menyebut belum ada penolakan dari masyarakat atau pihak terkait.
Hal ini karena peraturan baru tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Sampai hari ini belum ada (penolakan), karena kita juga nanti pelaksanaannya di tahun 2027, sekitar pertengahan tahun. Jadi sebelum ini diberlakukan masih retribusi lama,” imbuhnya.
Pembahasan substansi Raperda kini telah selesai, dan DPRD akan memasuki tahap penyusunan catatan serta rekomendasi.
Sebelum disahkan dalam paripurna, regulasi ini masih harus melalui proses harmonisasi dan evaluasi dari Gubernur DIY.
“Kalau prosesnya lancar, kemungkinan di akhir atau pertengahan November sudah bisa paripurna,” ungkap Krisnadi.