HAIJOGJA.COM – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor AB 23 menyalakan lampu hazard untuk membuka jalan bagi ambulans di tengah kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Pelat nomor tersebut menarik perhatian warganet karena merupakan kode kendaraan dari Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya milik Dinas PUPESDM DIY.

Namun, berdasarkan penelusuran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, pelat nomor AB 23 sebenarnya terdaftar untuk mobil Toyota Kijang Innova, bukan Fortuner.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menyatakan bahwa pelat yang terlihat di video merupakan pelat palsu.

“Yang terdaftar di kepolisian dengan nomor registrasi AB 23 itu merupakan kendaraan dengan jenis Toyota Kijang Innova pelat merah milik Dinas PUPESDM DIY. Sehingga, apabila yang di dalam video itu merupakan Toyota Fortuner, mau itu pelat warna merah, mau itu pelat warna hitam, dipastikan palsu. Mobil itu menggunakan pelat palsu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7/2025), dilansir dari Kompas.

Ia menegaskan bahwa meski pelat tersebut berwarna merah atau hitam, jika digunakan pada kendaraan yang berbeda dari data registrasi, maka itu termasuk pelanggaran hukum.

Tegakan Aturan dari Penyalahgunaan

Penyelidikan kini sedang berlangsung untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan pelat palsu tersebut.

Di sisi lain, Ditya Nanaryo Aji, Koordinator Humas Dinas Kominfo DIY, telah memastikan bahwa Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tidak pernah menggunakan Toyota Fortuner seperti dalam video yang beredar.

“Sudah saya konfirmasi ke Kepala Dinas PUPESDM DIY langsung, kepada Bu Anna. Beliau bilang tidak pernah menggunakan kendaraan seperti yang ada di dalam konten itu,” jelas Ditya.

Penelusuran lebih lanjut dilakukan demi menegakkan aturan dan menghindari penyalahgunaan identitas kendaraan dinas.