HAIJOGJA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengesahan itu dilakukan setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun, dikutip dari Kompas.

“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serentak.

Sebelum pengesahan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut.

BPH Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Marwan menjelaskan, salah satu perubahan utama adalah transformasi kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Badan Pengelola Haji (BPH) yang lama kini diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan, dikutip dari Kompas.

Harapan Kementerian Haji dan Umrah

Menurutnya, kehadiran kementerian ini akan memungkinkan pelayanan haji dan umrah dilakukan secara terintegrasi dalam satu atap.

“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.

Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang sebelumnya menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan ke kementerian baru ini.

Selain perubahan kelembagaan, revisi undang-undang juga menghadirkan konstruksi hukum yang lebih komprehensif untuk penyelenggaraan haji dan umrah.

“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” jelas Marwan.

Marwan menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyetujui revisi undang-undang ini.

“Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” tutupnya.