HAIJOGJA.COM – Untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo menetapkan tiga ruas jalan di wilayahnya sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Diponegoro, Brigjend Katamso, dan Sutijab.

Penetapan KTL ini berdasarkan SK Bupati Nomor 324/C/2023 yang telah terbit. Sebelumnya, KTL hanya ada di Jalan Nasional mulai dari Milir sampai Tambak.

“Di Kawasan Kota Wates kan belum ada KTL,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kulonprogo, Sukirno, Kamis (14/9/2023).

Menurut Sukirno, KTL adalah kawasan yang memiliki standar kualitas jalan, drainase, trotoar, markup, apill, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ).

Selain itu, kawasan ini juga dibina dan diawasi oleh pihak terkait. “Kami memilih tiga ruas jalan tadi karena dari sisi perlengkapan jalan memenuhi persyaratan,” katanya.

Sukirno berharap KTL dapat diperluas di Kulonprogo agar dapat membentuk budaya berlalu lintas yang baik di masyarakat.

Hal ini penting untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi. “Kalau kita pantau laporan kepolisian, setidaknya ada 600 kejadian laka selama satu tahun,” ungkapnya.

Dalam rangka penetapan KTL ini, Dishub Kulonprogo juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Salah satunya dengan membagikan stiker kepada pengendara. Selain itu, Dishub juga menyasar sekolah-sekolah untuk memberikan materi tentang etika berlalu lintas.

“Itu biasanya di programkan. Tidak bisa setiap hari juga. Momen-momen tertentu saja seperti penerimaan siswa baru,” tuturnya.