Kronologi Dokter Gadungan di Bantul Raup Rp538 Juta, Korban Sampai Serahkan Sertifikat Tanah
HAIJOGJA.COM – Seorang warga Sedayu, Bantul, berinisial J, mengalami nasib sial ketika berusaha mencari pengobatan untuk anaknya.
Bukannya mendapat kesembuhan, J justru ditipu oleh seorang dokter palsu hingga merugi total Rp538 juta.
Parahnya lagi, dokter gadungan tersebut bahkan memvonis anak J menderita gangguan mental hingga HIV.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini bermula pada 2024.
Saat itu, J mendapat informasi mengenai praktik seorang dokter berinisial FE di Pedusan, Sedayu, Bantul.
Kronologi Dokter Gadungan di Bantul Raup Rp538 Juta
Pelaku mengaku sebagai dokter di RSUP dr. Sardjito dan menawarkan terapi untuk anak korban.
“Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta,” terang Achmad dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025), dikutip dari Detik.
Tidak berhenti di situ, FE kembali meyakinkan J bahwa anaknya mengalami mythomania atau gangguan mental dengan gejala kebiasaan berbohong patologis.
Dengan alasan itu, korban kembali diminta menambah pembayaran sebesar Rp7,5 juta.
“Korban lalu diminta lagi membayar biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta,” ujarnya.
Pada Agustus 2024, J kembali diminta menyerahkan uang dengan dalih deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya November 2024, FE juga mengarahkan J untuk membayar lagi biaya psikologi senilai Rp7,5 juta.
“Lalu FE mengaku sudah menalangi (menanggung sementara) Rp 46,95 juta. Karena itu korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung sebagai jaminan,” jelas Achmad.
Kasus makin parah pada Februari 2025.
Saat itu, FE mendadak menyebut anak J positif HIV dan menawarkan paket pengobatan dengan tarif fantastis, yakni Rp320 juta.
Tidak lama berselang, pada Juli 2025, korban kembali dipalak Rp10 juta dengan janji bahwa deposit pengobatan anaknya akan segera cair.
Mulai curiga, J akhirnya memutuskan untuk memeriksa kondisi anaknya di RSUP dr. Sardjito. Hasilnya, sang anak dinyatakan negatif HIV.
“Bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status pelaku di RSUP dr. Sardjito dan ternyata pelaku tidak terdaftar sebagai Dokter di RSUP dr. Sardjito. Korban juga mengecek penyakit HIV itu di PKU Muhammadiyah Gamping dan ternyata hasilnya negatif,” kata Achmad.
Korban yang sudah mengalami kerugian hingga Rp538,95 juta beserta satu sertifikat tanah akhirnya melapor ke polisi.
Tak lama kemudian, pelaku berinisial FE berhasil ditangkap.
“Akhirnya hari Jumat (5/9/2025) polisi mengamankan pelaku di Pedusan, Sedayu, Bantul. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Achmad Mirza.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan medis, pakaian dokter, hingga obat-obatan.
Namun hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan, FE sama sekali bukan dokter. Ia hanya lulusan SMA tanpa latar belakang pendidikan kedokteran.
Achmad menambahkan, FE memang sering memperkenalkan diri sebagai dokter kepada warga sekitar.
Bahkan, ia menyiapkan ruang pengobatan untuk meyakinkan calon korban.
“Modusnya pelaku punya bimbel tapi mengaku dokter secara lisan dan warga sana juga tahunya pelaku itu dokter. Karena itu saudara korban memberi tahu kalau ada terapi di Sedayu itu tadi,” jelasnya.
Uang hasil penipuan itu, menurut pengakuan pelaku, sudah habis dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 439 dan/atau Pasal 441, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Achmad.