Terkuak! Irvian Bobby Mahendro Diduga Penerima Aliran Dana Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer
HAIJOGJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai tersangka penerima aliran dana mencapai Rp69 miliar.
Irvian disebut sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker, yang juga menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa sepanjang 2019–2024, Bobby menerima uang tersebut lewat perantara.
Dana itu kemudian dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga setoran tunai ke sejumlah pihak, termasuk Gerry Aditya Herwanto (GAH) dan Hery Sutanto (HS), yang juga berstatus tersangka.
“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8), dikutip dari Antara.
Setyo menambahkan, Bobby turut mengalirkan sebagian dana untuk membeli aset berupa kendaraan serta menanamkan modal di tiga perusahaan yang berhubungan dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Selain Bobby, Gerry diduga ikut menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar sepanjang 2020–2025. Uang itu digunakan membeli sebuah mobil seharga Rp500 juta dan ditransfer ke pihak lain sebesar Rp2,53 miliar.
Rincian penerimaan Gerry berasal dari setoran tunai Rp2,73 miliar, transfer Rp317 juta dari Bobby, serta tambahan Rp31,6 juta dari dua perusahaan di bidang PJK3.
Penerima Aliran Dana
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memaparkan adanya tersangka lain yang ikut kecipratan aliran dana haram dalam kasus ini.
Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020–2025, diduga menerima uang sekitar Rp3,5 miliar dari kurang lebih 80 perusahaan sepanjang 2020–2025.
Dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, transfer ke pihak lain, hingga penarikan tunai senilai Rp291 juta.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker periode 2020–2025, disebut menerima aliran dana Rp5,5 miliar dari pihak perantara dalam rentang 2021–2024.
Uang tersebut tidak hanya dipakai sendiri, tetapi juga mengalir ke sejumlah pihak lain.
“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.
Setyo menjelaskan, sebagian dana itu diduga masuk ke kantong pejabat negara, di antaranya Rp3 miliar untuk Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) pada Desember 2024, setoran rutin Rp50 juta per minggu ke FAH dan HR, lebih dari Rp1,5 miliar ke Hery Sutanto (HS) selama 2021–2024, serta satu unit mobil untuk CFH.
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa FAH, HR, dan CFH tidak termasuk tersangka dalam kasus ini.
Nama mereka juga tidak muncul dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (22/8).
Daftar Penerima Aliran Dana
Berikut daftar penerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker, dari jumlah terbesar hingga yang terkecil:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3: sekitar Rp69 miliar.
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025: sekitar Rp5,5 miliar.
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020–2025: sekitar Rp3,5 miliar.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025: sekitar Rp3 miliar.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025: sekitar Rp3 miliar.
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025: lebih dari Rp1,5 miliar.
- FAH dan HR, menerima setoran rutin Rp50 juta per minggu selama 2021–2024.
- CFH, mendapat satu unit mobil pribadi.
Daftar Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Agustus 2025 resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Seluruh tersangka, termasuk Immanuel, langsung ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga memutuskan mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menaker.
Berikut daftar 11 tersangka beserta jabatan mereka saat kasus terjadi:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM): Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–sekarang
- Subhan (SB): Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK): Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025
- Fahrurozi (FRZ): Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Maret–Agustus 2025
- Hery Sutanto (HS): Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP): Subkoordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP): Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM): Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM): Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan 2024–2025