HAIJOGJA.COM – Dua karyawan curi belasan kayu jati di Bantul, tepatnya di Jalan Parangtritis Km 17, Sawahan, Srihardono, Pundong.

Aksi keduanya terbongkar setelah terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kerja.

Dilansir dari Detik, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa pencurian terungkap ketika korban, Berarendra (34), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, memeriksa rekaman CCTV di perusahaannya pada Jumat (23/5).

Ia melihat sejumlah karyawannya mengangkut seikat kayu jati berisi sekitar sembilan batang keluar dari area perusahaan tanpa izin.

Merasa janggal, korban segera melapor ke Polsek Pundong dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa dua terduga pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya mengakui telah mencuri kayu jati bekas yang sudah berbentuk bahan jadi.

Kedua pelaku berinisial TS (45), warga Pendowoharjo, Sewon, dan DK (25), warga Sabdodadi, Bantul. Polisi juga menyita 11 batang reng kayu jati sepanjang sekitar satu meter sebagai barang bukti.

Keduanya kini ditahan di Polsek Pundong dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.