HAIJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan tarif sewa untuk Taman Budaya Gunungkidul (TBG) yang terletak di Kalurahan Logadeng, Kapanewon Playen. Rencananya, tempat ini akan disewakan mulai awal tahun 2024.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, bersama dengan anggota DPRD telah menyepakati draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda ini mengatur tentang sewa menyewa TBG yang telah selesai dibangun pada tahun 2021 lalu.

Sesuai dengan draf raperda tersebut, biaya sewa TBG dibagi menjadi beberapa area. Untuk area gedung lantai satu, tarifnya adalah Rp3,2 juta untuk kegiatan bisnis, Rp2,7 juta untuk kegiatan non-bisnis, dan Rp2,4 juta untuk kegiatan sosial.

Area auditorium yang meliputi lantai dua dan tiga dipatok sebesar Rp16,3 juta untuk kegiatan bisnis, Rp13,6 juta untuk kegiatan non-bisnis, dan Rp11 juta untuk kegiatan sosial.

Untuk joglo yang digunakan untuk kegiatan bisnis, tarifnya adalah Rp11,1 juta, Rp9,3 juta untuk kegiatan non-bisnis, dan Rp7,5 juta untuk kegiatan sosial.

Selain itu, juga ada sewa amphiteater sebesar Rp3 juta per hari; food court sebesar Rp1,15 juta per kios per bulan; dan ATM center sebesar Rp5 juta per space per tahun.

Adapun sewa di halaman parkir untuk kegiatan bisnis dipatok sebesar Rp8,3 juta, Rp6,9 juta untuk kegiatan non-bisnis, dan Rp5,6 juta untuk kegiatan sosial.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TBG, Nur Agus Basuki mengatakan bahwa rencana pemanfaatan TBG untuk publik akan dilaksanakan pada awal tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam penyusunan raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Drafnya ada yang membahas tentang biaya sewa untuk area di TBG,” kata Agus pada hari Minggu (3/9/2023).

Dia menjelaskan bahwa TBG sudah diresmikan sejak akhir tahun 2021 lalu. Namun demikian, pemanfaatannya belum bisa digunakan oleh masyarakat karena regulasi tentang sewa menyewa belum ada.

“Selama belum ada ketentuan sewa menyewa. Pemanfaatan hanya berkaitan dengan acara yang dimiliki Pemkab Gunungkidul. Nanti kalau perda sudah jadi maka bisa disewakan untuk umum,” katanya.

Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Gunungkidul Sumaryanta mengatakan bahwa pembahasan raperda sudah selesai.

Hal ini tak lepas dari adanya persetujuan bersama tentang draf yang telah dibahas secara bersama-sama.

“Prosesnya tinggal dikonsultasikan ke kementerian,” katanya.

Maryanta menjelaskan bahwa raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perda sapu jagat karena mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi. “Tidak hanya tarif retribusi masuk wisata saja tapi juga ada biaya sewa TBG. Rencananya perda akan berlaku mulai awal tahun 2024,” katanya.