HAIJOGJA.COM – Untuk mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jogja, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan gugatan (istri) atau permohonan (suami).

Syarat utama mencakup dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi buku nikah, surat keterangan domisili jika berbeda alamat dengan KTP, serta surat gugatan atau permohonan cerai yang telah disusun.

Apabila pasangan memiliki anak, maka perlu disertakan juga fotokopi akta kelahiran anak dan dokumen terkait hak asuh anak.

Seluruh dokumen tersebut harus dilengkapi dalam bentuk salinan dan asli untuk diverifikasi.

Syarat dan Cara mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Jogja, Cek Biaya dan Syaratnya!

Berikut adalah penjelasan mengenai syarat, cara mengajukan cerai, serta estimasi biaya di Pengadilan Agama Yogyakarta:

Syarat Mengajukan Cerai

Untuk mengajukan cerai di Pengadilan Agama Yogyakarta, baik melalui cerai gugat (oleh istri) maupun cerai talak (oleh suami), berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat gugatan atau permohonan cerai sebanyak 6 rangkap.
  • Fotokopi dan asli kutipan atau duplikat akta nikah.
  • Fotokopi KTP penggugat/pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Surat izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI.
  • Surat keterangan domisili jika alamat berbeda dengan KTP.

Jika tergugat tidak diketahui alamatnya (ghoib), diperlukan surat keterangan kepergian tergugat.

Cara Mengajukan Cerai

Langkah-langkah untuk mengajukan cerai di Pengadilan Agama Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Pengadilan Agama Yogyakarta dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
  2. Menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan cerai, minimal 5 rangkap.
  3. Petugas Meja I akan memberikan penjelasan yang diperlukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  4. Membayar panjar biaya perkara sesuai dengan SKUM.
  5. Menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

Estimasi Biaya Cerai

Biaya perkara cerai di Pengadilan Agama Yogyakarta bervariasi tergantung pada jenis perkara dan radius tempat tinggal para pihak. Berikut adalah estimasi biaya:

  • Cerai Gugat: Sekitar Rp955.000 hingga Rp1.205.000.
  • Cerai Talak: Sekitar Rp1.255.000 hingga Rp1.605.000.
    SIP Law Firm

Biaya tersebut mencakup PNBP pendaftaran, ATK perkara, biaya panggilan sidang, redaksi, materai, dan pengiriman penetapan kepada instansi terkait.

Untuk perhitungan panjar biaya perkara yang lebih akurat, Pengadilan Agama Yogyakarta menyediakan kalkulator biaya secara daring di situs resminya.