Surat PKS MBG Sleman Disorot: Disdik dan JCW Tolak Klausul Tutupi Kasus Keracunan
HAIJOGJA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menegaskan tidak pernah menerima tembusan terkait Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalurahan Tirtomartani, Kalasan dengan para penerima manfaat.
Meski begitu, Disdik mengaku sudah mendapat laporan dari sejumlah sekolah mengenai keberadaan surat tersebut.
Sekretaris Disdik Sleman, Sri Adi Marsanto, menilai isi surat itu bermasalah.
Ia secara pribadi tidak setuju dengan adanya klausul yang mewajibkan pihak penerima manfaat menjaga kerahasiaan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan makanan.
Surat PKS MBG Sleman Disorot
Dalam PKS itu tercatat ada tujuh klausul.
Salah satunya, klausul ketujuh, menyebutkan bahwa jika terjadi KLB berupa keracunan, paket makanan tidak lengkap, atau masalah serius lainnya, pihak kedua wajib menjaga kerahasiaan informasi sampai pihak pertama menemukan solusi terbaik.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk berkomunikasi dan mencari jalan keluar demi keberlangsungan program.
“Klausul nomor lima juga harus direvisi. Memang harus direvisi kalimat-kalimat dalam surat perjanjian tersebut,” kata Adi dihubungi, Sabtu (20/9/2025), dikutip dari Harian Jogja.
Adi juga menyoroti klausul kelima yang menurutnya harus direvisi.
Klausul tersebut berisi kewajiban pihak kedua mengganti atau membayar Rp80.000 per unit apabila ada kerusakan atau kehilangan alat makan, seperti tutup atau tray.
Terkait tindak lanjut, Adi menegaskan Disdik Sleman tidak punya kewenangan atas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, surat semacam itu seharusnya dibicarakan bersama sekolah lebih dulu, bukan langsung diajukan untuk ditandatangani.
“Harusnya SPPG bikin surat seperti itu isinya dirembug bersama dengan sekolah, bukan langsung minta tanda tangan dengan sekolah,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai seharusnya sekolah wajib melaporkan dugaan kasus keracunan dalam program MBG, baik kepada orang tua maupun wali murid.
Ia menegaskan, laporan cepat justru penting untuk mencegah dampak buruk.
“Bukan malah dirahasiakan. Itu namanya sesat pikir. Jangan jadikan anak sebagai korban eksperimen politik,” kata Kamba.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, mengaku belum mengetahui adanya surat PKS tersebut.
“Saya belum tahu ada surat itu, akan kami konfirmasi,” katanya.