Sudah Tahu Jadwalnya? Cara Perpanjangan SIM di Yogyakarta, Cek Syarat dan Proses Lengkapnya!
HAIJOGJA.COM- Bagaimana cara perpanjangan SIM di Yogyakarta? begini syarat lengkapnya!
Apakah Anda tinggal di Yogyakarta dan sedang bersiap untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Kini, proses perpanjangan SIM di Jogja menjadi lebih mudah dan praktis berkat adanya layanan SIM keliling serta kemudahan akses melalui aplikasi online.
Berikut ini biaya, lokasi pelayanan, hingga langkah-langkah perpanjangan SIM, baik secara offline maupun online.
Pentingnya SIM dan Kewajiban Memperpanjangnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor.
SIM bukan hanya sebagai bukti legalitas berkendara, tetapi juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab hukum pengguna jalan.
Bagi warga Yogyakarta, kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), karena Polresta Yogyakarta menyediakan berbagai titik layanan SIM keliling di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
Namun, sebelum Anda mengunjungi lokasi tersebut, ada baiknya mempersiapkan semua berkas yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak terkendala.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang di Yogyakarta
Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis SIM bisa diperpanjang melalui layanan SIM keliling. Di wilayah Yogyakarta, hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang melalui layanan ini:
- SIM A: Untuk pengendara mobil pribadi.
- SIM C: Untuk pengendara sepeda motor.
Penting juga untuk diingat bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan, dan bukan mengikuti tanggal lahir pemiliknya seperti yang sering disalahpahami.
Anda hanya bisa mengajukan perpanjangan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, dan maksimal 1 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Jika melewati tenggat tersebut, walaupun hanya satu hari, maka Anda wajib membuat SIM baru dari awal-termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Syarat Administratif Perpanjangan SIM di Jogja
Agar tidak ada dokumen yang tertinggal, berikut adalah daftar persyaratan yang wajib Anda siapkan untuk perpanjangan SIM:
- KTP Elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopinya.
- SIM lama yang masih berlaku, berikut dua lembar fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter, untuk membuktikan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang layak berkendara. Surat ini bisa diperoleh di lokasi SIM keliling atau dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian.
- Hasil tes psikologi, yang menjadi bukti bahwa Anda memiliki kestabilan mental dan emosi untuk mengemudi dengan aman.
- Formulir perpanjangan SIM A atau C, yang bisa diisi langsung di lokasi atau diunduh melalui situs resmi Polresta Yogyakarta.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM di Jogja
Perpanjangan SIM memang tidak dikenakan biaya besar, namun tetap membutuhkan dana. Berikut adalah daftar rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Asuransi jiwa: Rp30.000
- Tes psikologi: Rp100.000
- Tes kesehatan: Rp75.000
Apabila Anda sudah memiliki surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari tempat lain yang sah, Anda hanya perlu membayar biaya perpanjangan SIM dan asuransi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Yogyakarta
Polresta Yogyakarta menyediakan layanan SIM keliling di beberapa titik lokasi berikut:
- Puro Pakualaman: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB
- Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta: Sabtu malam, pukul 19.00-21.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik Balaikota Yogyakarta: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB
- Drive Thru SIM Balaikota Yogyakarta: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB
- Satpas SIM Polresta Sleman: Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB
Catatan penting: Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan internal atau situasi di lapangan. Disarankan selalu memeriksa informasi terkini melalui akun
Cara Perpanjangan SIM di Yogyakarta Secara Online
Jika waktu Anda terbatas, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut panduan ringkasnya:
- Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas.
- Registrasi akun menggunakan nomor KTP dan data SIM.
- Unggah dokumen yang diminta, termasuk surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Lakukan pembayaran secara online.
- Pilih metode pengambilan SIM baru: ambil sendiri atau dikirim via pos.
Perpanjangan SIM bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum serta jaminan keselamatan saat berkendara.
Dengan fasilitas layanan SIM keliling dan aplikasi online, warga Yogyakarta kini dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih fleksibel dan cepat.